Advertisement

KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar dalam Gugatan Pilkada Bogor

Newswire
Kamis, 14 Maret 2019 - 19:07 WIB
Sunartono
KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar dalam Gugatan Pilkada Bogor Ilustrasi seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, di salah satu TPS di Kedundang, Minggu (14/10 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR - Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor dengan nomor 304/pdt-G/2018/PN kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI) yang melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan sembilan gugatan. Gugatan tersebut diantaranya memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor. Serta meminta ganti rugi materil hingga Rp2,25 miliar.

Advertisement

Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Adapun Kuasa Hukum Ade Yasin-Iwan Setiawan yang memenangkan Pilkada Bogor sempat melakukan Intervensi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jaro-Ingrid.

"Ketua hakim tadi mempersilahkan untuk intervensi, dan pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan tergugat memilih voeging [menyertai], artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada tergugat," kata Makhfud.

Makhfud menuturkan bahwa hakim mempersilahkan kepada penggugat atau tergugat, untuk menanggapi pihak yang intervensi pada sidang berikutnya. "Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari tergugat maupun penggugat, baru disidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan sela, artinya keputusan apakan pihak intervensi ini bisa masuk atau tidak,” katanya.

Makhfud memaparkan sembilan gugatan di antaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kedua, menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian ketiga, menyatakan KPU Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan. Keempat, menyatakan KPU Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.

Kelima, menghukum KPU Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp2,2 miliar. Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100 jut

Kedelapan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.

Kesembilan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja Menuju Lokasi Wisata Prambanan dan Malioboro

Jogja
| Minggu, 03 Desember 2023, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement