Advertisement
KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar dalam Gugatan Pilkada Bogor

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor dengan nomor 304/pdt-G/2018/PN kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI) yang melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan sembilan gugatan. Gugatan tersebut diantaranya memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor. Serta meminta ganti rugi materil hingga Rp2,25 miliar.
Advertisement
Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Adapun Kuasa Hukum Ade Yasin-Iwan Setiawan yang memenangkan Pilkada Bogor sempat melakukan Intervensi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jaro-Ingrid.
"Ketua hakim tadi mempersilahkan untuk intervensi, dan pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan tergugat memilih voeging [menyertai], artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada tergugat," kata Makhfud.
Makhfud menuturkan bahwa hakim mempersilahkan kepada penggugat atau tergugat, untuk menanggapi pihak yang intervensi pada sidang berikutnya. "Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari tergugat maupun penggugat, baru disidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan sela, artinya keputusan apakan pihak intervensi ini bisa masuk atau tidak,” katanya.
Makhfud memaparkan sembilan gugatan di antaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kedua, menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian ketiga, menyatakan KPU Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan. Keempat, menyatakan KPU Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Kelima, menghukum KPU Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp2,2 miliar. Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100 jut
Kedelapan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.
Kesembilan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement