Advertisement
KPU dan Bawaslu Diminta Bayar Ganti Rugi Rp2,2 Miliar dalam Gugatan Pilkada Bogor

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR - Sidang lanjutan perkara perdata dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor dengan nomor 304/pdt-G/2018/PN kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI) yang melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan sembilan gugatan. Gugatan tersebut diantaranya memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor. Serta meminta ganti rugi materil hingga Rp2,25 miliar.
Advertisement
Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Adapun Kuasa Hukum Ade Yasin-Iwan Setiawan yang memenangkan Pilkada Bogor sempat melakukan Intervensi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jaro-Ingrid.
"Ketua hakim tadi mempersilahkan untuk intervensi, dan pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan tergugat memilih voeging [menyertai], artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada tergugat," kata Makhfud.
Makhfud menuturkan bahwa hakim mempersilahkan kepada penggugat atau tergugat, untuk menanggapi pihak yang intervensi pada sidang berikutnya. "Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari tergugat maupun penggugat, baru disidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan sela, artinya keputusan apakan pihak intervensi ini bisa masuk atau tidak,” katanya.
Makhfud memaparkan sembilan gugatan di antaranya, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kedua, menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian ketiga, menyatakan KPU Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan. Keempat, menyatakan KPU Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Kelima, menghukum KPU Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp2,2 miliar. Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100 jut
Kedelapan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.
Kesembilan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Rute Bus Trans Jogja Menuju Lokasi Wisata Prambanan dan Malioboro
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Ini Instruksi Menkominfo kepada Ditjen Aptika
- Survei Y-Publica Sebut Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Capai Rekor Tertinggi
- Hamas: Tujuan Israel di Perang Gaza Tak akan Tercapai
- Belasan Ambulans Bantuan Kemanusiaan Arab Saudi Masuk ke Jalur Gaza
- Data DPT di KPU Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran
- Ma'ruf Amin Heran, Capres-cawapres Hanya Adu Gimmick
- Aksi Munajat Kubro 212 di Monas Doakan Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina
Advertisement
Advertisement