Advertisement
KPU Disarankan Terbitkan Aturan untuk Capres Petahana
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018). - Reuters/Darren Whiteside
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya segera membuat aturan yang rinci dan limitatif mengenai batasan penggunaan fasilitas negara oleh calon presiden petahana.
Hal itu diungkapkan Rohadi di Jakarta, Kamis, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10/PUU-XVII/2019 tanggal 13 Maret 2019.
Advertisement
Misalnya, kata dia, kalau capres petahana menggunakan pesawat atau mobil kepresidenan ketika akan berkampanye apakah termasuk penggunaan fasilitas negara atau tidak.
"Sebab, pada sisi lain pesawat atau mobil kepresidenan itu terkait protokoler keamanan kepresidenan," katanya.
BACA JUGA
Berbeda, misalnya, kalau capres petahana menggunakan istana kepresidenan sebagai tempat kampanye yang sangat jelas termasuk penggunaan fasilitas negara yang dilarang.
"Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas oleh KPU," kata Tohadi yang juga dosen ilmu hukum Universitas Pamulang, Banten itu.
Pada Rabu (13/3), MK memutuskan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden petahana tidak harus cuti untuk berkampanye.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan agar diberlakukan pembatasan kepada capres petahana dalam berkampanye sehingga tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.
"Capres petahana dituntut agar cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan atau larangan yang ditentukan dalam undang-undang. Ini batasan yang diingatkan Mahkamah kepada capres petahana," kata Tohadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Open House Lebaran di Bantul Tetap Digelar, Dikemas Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
- Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum
- Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
- Malam Takbir di Plosokuning Dipusatkan di Masjid Pathok Negoro
- Kadin Gunungkidul Turun Tangan Bantu Bocah Rawat Orang Tua Sakit
- Volume Kendaraan di Tol Jogja-Solo Melonjak hingga 54%
- Prabowo Buka Opsi Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras
Advertisement
Advertisement








