Perpres Ojol Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen
Perpres 27/2026 mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk potongan aplikator 8 persen dan aturan turunan.
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya segera membuat aturan yang rinci dan limitatif mengenai batasan penggunaan fasilitas negara oleh calon presiden petahana.
Hal itu diungkapkan Rohadi di Jakarta, Kamis, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10/PUU-XVII/2019 tanggal 13 Maret 2019.
Misalnya, kata dia, kalau capres petahana menggunakan pesawat atau mobil kepresidenan ketika akan berkampanye apakah termasuk penggunaan fasilitas negara atau tidak.
"Sebab, pada sisi lain pesawat atau mobil kepresidenan itu terkait protokoler keamanan kepresidenan," katanya.
Berbeda, misalnya, kalau capres petahana menggunakan istana kepresidenan sebagai tempat kampanye yang sangat jelas termasuk penggunaan fasilitas negara yang dilarang.
"Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas oleh KPU," kata Tohadi yang juga dosen ilmu hukum Universitas Pamulang, Banten itu.
Pada Rabu (13/3), MK memutuskan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden petahana tidak harus cuti untuk berkampanye.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan agar diberlakukan pembatasan kepada capres petahana dalam berkampanye sehingga tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.
"Capres petahana dituntut agar cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan atau larangan yang ditentukan dalam undang-undang. Ini batasan yang diingatkan Mahkamah kepada capres petahana," kata Tohadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Perpres 27/2026 mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk potongan aplikator 8 persen dan aturan turunan.
Enam pebalap binaan Astra Honda siap berlaga di IM4AC 2026 seri Mandalika pada 9–11 Oktober. Mereka membidik podium di hadapan publik Indonesia.
Produksi kendaraan China mencapai 34,53 juta unit pada 2025, sekitar 30 kali Indonesia. Simak posisi Indonesia dan ekspor EV China.
Cara menggabungkan file PDF jadi satu dengan iLovePDF, Canva, atau aplikasi di HP. Simak langkah lengkap dan tips keamanannya.
Cek informasi BSU 2026 senilai Rp900.000 lewat JMO dan situs resmi. Ketahui cara mengecek status serta syarat yang masih menunggu aturan final.
Aleksander Ceferin kembali mencalonkan diri sebagai Presiden UEFA setelah mendapat dukungan 55 asosiasi anggota. Pemilihan digelar April 2027.