Advertisement
Suami Ditikam Hingga Tewas, Istri Tuntut Keadilan
Ilustrasi kekerasan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAMBI--Tewasnya Yansen Kwok, 34, warga Jalan Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 10 Maret 2019 lalu, menyisakan duka yang dalam.
Betapa tidak, korban yang merupakan tulang punggung keluarga itu tewas ditikam hingga mendapat empat tusukan oleh seorang pria berinisial SL di sekitar rumahnya pada 27 Februari lalu.
Advertisement
Dengan kejadian tersebut, istri korban Melisa, 25, mengaku tidak terima dan berusaha menuntut keadilan atas meninggalnya suaminya itu. "Sebelum meninggal, suaminya sengsara 12 hari di rumah sakit," kata Melisa, Rabu (13/3/2019).
Diakui Melisa, pihaknya ada didatangi keluarga korban untuk meminta kesepakatan perdamaian. Namun, ditolaknya lantaran disaat suaminya masih dalam keadaan kritis di rumah sakit.
BACA JUGA
"Kemarin saat di rumah sakit ada ibunya korban datang menawarkan perdamainan, tapi dengan nada kayak orang marah gitu. Saya sebutlah kalau mau berdamai nanti saja kalau kondisi suaminya telah membaik," jelasnya.
Sementara itu, adik kandung korban Indra, 27, menceritakan penusukan tersebut dididuga akibat cek-cok tentang parkir motor, bukan adanya perkelahian. Mulanya, SL yang meminta parkir memindahkan motor yang ada di depan parkir di sebelah rumah korban. Tidak berselang lama korbanpun segera memindahkan motor yang terparkir tersebut.
"Awalnya kakak saya itu ditegur sama pelaku, katanya motor yang terparkir di depan pagar menganggu. Dak lamo tu motor tersebut dipindahinnyo. Pas sudah dipindah mau ngasih tahu la mungkin, tibo-tibo dio keluar rumah langsung nusuk kakak saya," ujar Indra.
Dengan kejadian yang menyedihkan ini, pihaknya enggan berdamai dengan pihak pelaku. Kerena, telah menghilangkan nyawa suami dan kakak korban. Bukan itu saja, korban merupakan tulang punggung keluarga, ditambah anak korban sendiri masih sangat kecil yang masih berusia satu tahun.
Melalui kuasa hukum keluarga korban Mike Marlena Siregar, 38, akan membawa kasus ini ke meja hijau karena perbuatan pelaku telah menyakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Saat ini, katanya, pelaku masih diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan kurungan penjara lima tahun.
"Saya sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, akan membawa perkara ini sebagaimana mestinya, karena saat ini pelaku masih dijerat pasal 351 ayat 2, seharusnya pasal yang dikenakan bisa lebih berat karena korban telah meninggal dunia," harap Mike.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengakui saat ini pelaku telah diamanakan di Polresta Jambi. "Langsung kita amankan hari itu juga dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ucapnya.
Dia menambahkan, korban terkena sejumlah tusukan di bagian perut. "Korban sempat dirawat di rumah sakit, dan akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
- Gempa 7,6 Hentikan Layanan Tohoku Shinkansen di Jepang
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
Advertisement
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Selasa 9 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Dari Tugu Paling Awal Pukul 05.05 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 9 Desember 2025: Cek Lokasi!
- Cagar Budaya Baru Gunungkidul 2024 Lampaui Target Penetapan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Selasa 9 Desember 2025
- Apple dan Google Terbitkan Alert Baru Soal Spyware Intellexa
- Indonesia ke Final SEA Games 2025 Usai Tekuk Singapura 3-1
Advertisement
Advertisement




