Kemkomdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun, untuk Apa Saja?
Kemkomdigi mengusulkan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk 2027. Simak rincian kebutuhan dan program yang akan dibiayai.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JAMBI--Tewasnya Yansen Kwok, 34, warga Jalan Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 10 Maret 2019 lalu, menyisakan duka yang dalam.
Betapa tidak, korban yang merupakan tulang punggung keluarga itu tewas ditikam hingga mendapat empat tusukan oleh seorang pria berinisial SL di sekitar rumahnya pada 27 Februari lalu.
Dengan kejadian tersebut, istri korban Melisa, 25, mengaku tidak terima dan berusaha menuntut keadilan atas meninggalnya suaminya itu. "Sebelum meninggal, suaminya sengsara 12 hari di rumah sakit," kata Melisa, Rabu (13/3/2019).
Diakui Melisa, pihaknya ada didatangi keluarga korban untuk meminta kesepakatan perdamaian. Namun, ditolaknya lantaran disaat suaminya masih dalam keadaan kritis di rumah sakit.
"Kemarin saat di rumah sakit ada ibunya korban datang menawarkan perdamainan, tapi dengan nada kayak orang marah gitu. Saya sebutlah kalau mau berdamai nanti saja kalau kondisi suaminya telah membaik," jelasnya.
Sementara itu, adik kandung korban Indra, 27, menceritakan penusukan tersebut dididuga akibat cek-cok tentang parkir motor, bukan adanya perkelahian. Mulanya, SL yang meminta parkir memindahkan motor yang ada di depan parkir di sebelah rumah korban. Tidak berselang lama korbanpun segera memindahkan motor yang terparkir tersebut.
"Awalnya kakak saya itu ditegur sama pelaku, katanya motor yang terparkir di depan pagar menganggu. Dak lamo tu motor tersebut dipindahinnyo. Pas sudah dipindah mau ngasih tahu la mungkin, tibo-tibo dio keluar rumah langsung nusuk kakak saya," ujar Indra.
Dengan kejadian yang menyedihkan ini, pihaknya enggan berdamai dengan pihak pelaku. Kerena, telah menghilangkan nyawa suami dan kakak korban. Bukan itu saja, korban merupakan tulang punggung keluarga, ditambah anak korban sendiri masih sangat kecil yang masih berusia satu tahun.
Melalui kuasa hukum keluarga korban Mike Marlena Siregar, 38, akan membawa kasus ini ke meja hijau karena perbuatan pelaku telah menyakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Saat ini, katanya, pelaku masih diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan kurungan penjara lima tahun.
"Saya sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, akan membawa perkara ini sebagaimana mestinya, karena saat ini pelaku masih dijerat pasal 351 ayat 2, seharusnya pasal yang dikenakan bisa lebih berat karena korban telah meninggal dunia," harap Mike.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengakui saat ini pelaku telah diamanakan di Polresta Jambi. "Langsung kita amankan hari itu juga dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ucapnya.
Dia menambahkan, korban terkena sejumlah tusukan di bagian perut. "Korban sempat dirawat di rumah sakit, dan akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemkomdigi mengusulkan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk 2027. Simak rincian kebutuhan dan program yang akan dibiayai.
Honda NC750X 2027 resmi meluncur di Eropa dengan dua warna baru. Mesin 745 cc, DCT, bagasi 23 liter dan TFT 5 inci tetap dipertahankan.
Daftar 10 transfer pemain termahal Liga Italia 2026-2027: Goncalo Ramos ke Milan, Kolo Muani ke Juventus, dan lainnya. Cek nilai transfer dan klubnya di sini!
Pizza Hut resmi berganti pemilik setelah Yum! Brands merampungkan penjualan senilai US$2,7 miliar. Aaron Powell juga mundur sebagai CEO global.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi ICS 2026 terhadap para builder dan kreator yang terus menghadirkan inovasi sekaligus mendorong perkembangan kultur
Timnas Indonesia U-20 menghadapi Laos pada matchday kedua Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Garuda Muda memburu tiga poin setelah ditahan Malaysia.