Advertisement
Ini Barang Bukti yang Disita KPK dari Adhi Karya dan Waskita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terkait korupsi dua gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Selasa (12/3/2019) kemarin malam. "KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya di Jakarta," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Advertisement
Febri menambahkan, adapun penyidik KPK menemukan sejumlah bukti-bukti yang terkait dugaan korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN tersebut.
"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," ujar Febri.
Hari ini penyidik tengah meneliti sejumlah bukti yang telah diamankan untuk nantinya akan di pelajari, sekaligus melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi yang relevan untuk mendukung sejumlah bukti yang telah diamankan.
"Penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi- saksi yang relevan," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri, Dudy Jacom. Dudy sebelumnya pernah menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan gedung kampus IPDN Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada tahun 2011.
Dalam kasus tersebut, Dudy Jacom pun sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Putusan Banding Turun, Vonis Mari Terdakwa Waliyin dan Ridduan Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement