Advertisement
Boeing 737 Max Dilarang Melintas di Wilayah Udara Prancis
Karyawan Boeing di depan pesawat 737 MAX 8 yang sedang keluar dari jalur produksi di Renton, Washington, Amerika Serikat, pada 13 Maret 2018. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Otoritas penerbangan sipil Prancis melarang pesawat Boeing 737 Max melintas di wilayah udara negara tersebut setelah 737 Max 3 yanh dioperasikan Ethiopian Airline jatuh di Ethiopia dan menewaskan 157 orang pada Minggu (10/3/2019).
"Mengingat keadaan kecelakaan di Ethiopia, pihak berwenang Prancis telah mengambil keputusan, sebagai tindakan pencegahan, untuk melarang penerbangan komersial pada Boeing 737 Max ke, dari, atau di wilayah Perancis," kata DGAC, badan pengatur penerbangan sipil Prancis, Selasa (12/3/2019).
Advertisement
"Prancis tetap memperhatikan unsur-unsur penyelidikan yang akan datang serta keputusan regulator Eropa dan Amerika."
Kecelakaan di Ethiopia adalah kecelakaan kedua yang melibatkan Boeing 737 Max 8 dalam lima bulan terakhir. Pada Oktober 2018, pesawat maskapai Lion Air jatuh di Laut Jawa Indonesia, menewaskan 189 penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Profil Ratu Maxima yang Sedang Berkunjung ke Indonesia
- Bom Bunuh Diri Guncang Markas Pasukan Pakistan, 3 Tewas
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja dari Palur, Jebres, Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 25 November 2025, Tarif Rp20 Ribu
- Layanan SIM Keliling Polda DIY 25 November 2025
- 1.090 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Bantul
- Jadwal SIM Menor dan SIM Made Kulonprogo 25 November 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Selasa 25 November
- Viral Pengeroyokan di Maguwoharjo, Satu Korban Terluka
Advertisement
Advertisement




