Advertisement

Ini Dasar Hukum Pembebasan Siti Aisyah dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Kim Jong-un

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 11 Maret 2019 - 20:02 WIB
Budi Cahyana
Ini Dasar Hukum Pembebasan Siti Aisyah dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Kim Jong-un Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama ayah dan ibu Siti Aisyah, Asria dan Benah, Senin (3/11 - 2019). JIBI/Bisnis Indonesia/Iim Fathimah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan landasan hukum Pasal 254 KUHP Malaysia kala melobi Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan Pasal 254 Malaysian Criminal Procedure Code (KUHP) menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berhak untuk menolak maupun menuntut lebih lanjut seorang terdakwa pada tahap apa pun di persidangan.

Advertisement

"Jadi kan JPU di sana (Malaysia) itu mencabut dakwaan atau tuntutannya. Pengadilan kemudian mempertimbangkan hal itu, kemudian karena hal itu memungkinkan, Pengadilan di Malaysia mengabulkan hal itu," ujar dia, Senin (11/3/2019).

Yasonna menjelaskan tidak hanya Kemenkumham yang terlibat di dalam pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati, tetapi juga Jaksa Agung Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Yasonna juga mengaku senang dapat membantu WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.

"Jadi atas kerja sama itu dan perintah Presiden, kami bisa membebaskan Siti Aisyah. Kami menyurati Pemerintah Malaysia, setelah kami berunding dan melakukan pendekatan yang baik kepada pihak Pemerintah Malaysia," Yasonna.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah membantu pembebasan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong-nm hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.

"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Masuk ke Panti Asuhan di Gunungkidul, Berhasil Ditangkap Dinihari

Gunungkidul
| Rabu, 24 April 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement