Advertisement
Ini Dasar Hukum Pembebasan Siti Aisyah dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Kim Jong-un
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan landasan hukum Pasal 254 KUHP Malaysia kala melobi Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan Pasal 254 Malaysian Criminal Procedure Code (KUHP) menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berhak untuk menolak maupun menuntut lebih lanjut seorang terdakwa pada tahap apa pun di persidangan.
Advertisement
"Jadi kan JPU di sana (Malaysia) itu mencabut dakwaan atau tuntutannya. Pengadilan kemudian mempertimbangkan hal itu, kemudian karena hal itu memungkinkan, Pengadilan di Malaysia mengabulkan hal itu," ujar dia, Senin (11/3/2019).
Yasonna menjelaskan tidak hanya Kemenkumham yang terlibat di dalam pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati, tetapi juga Jaksa Agung Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Yasonna juga mengaku senang dapat membantu WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.
"Jadi atas kerja sama itu dan perintah Presiden, kami bisa membebaskan Siti Aisyah. Kami menyurati Pemerintah Malaysia, setelah kami berunding dan melakukan pendekatan yang baik kepada pihak Pemerintah Malaysia," Yasonna.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah membantu pembebasan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong-nm hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.
"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Masuk ke Panti Asuhan di Gunungkidul, Berhasil Ditangkap Dinihari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement