Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama ayah dan ibu Siti Aisyah, Asria dan Benah, Senin (3/11/2019). JIBI-Bisnis Indonesia-Iim Fathimah
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan landasan hukum Pasal 254 KUHP Malaysia kala melobi Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan Pasal 254 Malaysian Criminal Procedure Code (KUHP) menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berhak untuk menolak maupun menuntut lebih lanjut seorang terdakwa pada tahap apa pun di persidangan.
"Jadi kan JPU di sana (Malaysia) itu mencabut dakwaan atau tuntutannya. Pengadilan kemudian mempertimbangkan hal itu, kemudian karena hal itu memungkinkan, Pengadilan di Malaysia mengabulkan hal itu," ujar dia, Senin (11/3/2019).
Yasonna menjelaskan tidak hanya Kemenkumham yang terlibat di dalam pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati, tetapi juga Jaksa Agung Prasetyo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Yasonna juga mengaku senang dapat membantu WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri.
"Jadi atas kerja sama itu dan perintah Presiden, kami bisa membebaskan Siti Aisyah. Kami menyurati Pemerintah Malaysia, setelah kami berunding dan melakukan pendekatan yang baik kepada pihak Pemerintah Malaysia," Yasonna.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah membantu pembebasan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong-nm hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.
"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.