Advertisement
Kemenkumham Bantah Pemred Obor Rakyat Yang Mengaku Dipenjara Lagi
Setyardi, pendiri Tabloid Obor Rakyat. - Suara.com/Nikolaus Tolen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pernyataan Pempred Obor Rakyat, Setyardi Budiono sekaligus terpidana kasus penghinaan terhadap presiden, yang mengatakan kembali dipenjarakan karena cuti bersyaratnya mendadak dicabut, dibantah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto memastikan, Setyardi masih menikmati udara bebas setelah diberikan cuti bersyarat sejak Januari 2019. Namun, Ade menegaskan, Setyardi tak dibolehkan melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat selama cuti bersyarat.
Advertisement
Ia menuturkan, sempat menyampaikan peringatan tersebut tatkala petugas melakukan kunjungan rutin ke rumah-rumah napi yang sedang cuti bersyarat. "Saudara Setiyardi hanya diingatkan saat home visit, agar tidak melakukan kegiatan meresahkan masyarakat. Sesuai syarat khusus yang diberikan saat menerima cuti bersyarat,” ujar Ade Kusmanto kepada Suara.com, Jumat (8/3/2019).
Home visit tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Selain kunjungan oleh petugas, Setiyardi juga diwajibkan untuk melapor ke Bapas Jakarta Timur minimal sekalidalam sepekan.
BACA JUGA
Sebelumnya, Setiyardi Budiono mengklaim kembali ditahan. Hal itu diungkapkannya melalui tulisan yang diunggah ke akun Facebook miliknya, Kamis (7/3/2019) pagi. "Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
- Kuota 33 Ribu, Menhub Imbau Warga Daftar Mudik Gratis Nataru
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Kamis 11 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Kamis 11 Desember 2025
- AS Wajibkan Wisatawan Bebas Visa Serahkan Riwayat Medsos
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Kamis 11 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





