Kemenkumham Bantah Pemred Obor Rakyat Yang Mengaku Dipenjara Lagi

Newswire
Newswire Sabtu, 09 Maret 2019 05:17 WIB
Kemenkumham Bantah Pemred Obor Rakyat Yang Mengaku Dipenjara Lagi

Setyardi, pendiri Tabloid Obor Rakyat./Suara.com-Nikolaus Tolen

Harianjogja.com, JAKARTA--Pernyataan Pempred Obor Rakyat, Setyardi Budiono sekaligus terpidana kasus penghinaan terhadap presiden, yang mengatakan kembali dipenjarakan karena cuti bersyaratnya mendadak dicabut, dibantah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. 

Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto memastikan, Setyardi masih menikmati udara bebas setelah diberikan cuti bersyarat sejak Januari 2019. Namun, Ade menegaskan, Setyardi tak dibolehkan melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat selama cuti bersyarat.

Ia menuturkan, sempat menyampaikan peringatan tersebut tatkala petugas melakukan kunjungan rutin ke rumah-rumah napi yang sedang cuti bersyarat. "Saudara Setiyardi hanya diingatkan saat home visit, agar tidak melakukan kegiatan meresahkan masyarakat. Sesuai syarat khusus yang diberikan saat menerima cuti bersyarat,” ujar Ade Kusmanto kepada Suara.com, Jumat (8/3/2019).

Home visit tersebut dilaksanakan oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Selain kunjungan oleh petugas, Setiyardi juga diwajibkan untuk melapor ke Bapas Jakarta Timur minimal sekalidalam sepekan.

Sebelumnya, Setiyardi Budiono mengklaim kembali ditahan. Hal itu diungkapkannya melalui tulisan yang diunggah ke akun Facebook miliknya, Kamis (7/3/2019) pagi. "Assalamualaikum Wr Wb. Saya tak bisa hadir di acara Obor Rakyat Reborn!, hari ini saya kembali masuk LP Cipinang. Pemerintah membatalkan cuti bersyarat saya," tulisnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online