Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus narkoba yang menimpa Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief akhirnya disetop oleh pihak kepolisian. Untuk selanjutnya, Andi Arief akan direhabilitasi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya mengemukakan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan setelah Andi Arief diobservasi oleh Tim Assesment Terpadu pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Dedi menjelaskan berdasarkan hasil assesment tersebut Andi Arief tidak memiliki zat narkotika jenis sabu yang tinggi. "Jadi kalau berdasarkan hasil asessment dari dokter, cukup 2-3 hari melihat perkembangan kesehatannya, karena kadar narkotika Andi Arief cukup rendah," tutur Dedi, Rabu (6/3/2019).
Dedi mengungkapkan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri masih memburu pengedar narkotika jenis sabu yang memasok Andi Arief. Dedi pun mengaku sudah siap membantu kepolisian untuk menangkap pengedar narkotika tersebut. "Tidak menutup kemungkinan seperti itu. Jadi saat ini penyidik akan mencari siapa yang sempat jual-beli barang itu," kata Dedi.
Secara terpisah, Direktur Penguatan Rehabilitasi di BNN Riza Sarasvita menjelaskan bahwa Andi Arief wajib mengikuti rehabilitasi agar tidak tergantung pada narkotika jenis sabu tersebut.
"Perlu dilakukan rehabilitasi medis guna observasi lebih lanjut karena ada gejala setelah putus zat itu," ujar Riza.
Andi Arief ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Jakarta Barat bersama seorang perempuan. Kepolisian sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah soal penangkapan Andi Arief dan teman perempuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.