Advertisement

Kasus Andi Arief, Fahri Hamzah Sebut Partai Sebelah Jadi Bandar

Newswire
Selasa, 05 Maret 2019 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
Kasus Andi Arief, Fahri Hamzah Sebut Partai Sebelah Jadi Bandar Fahri Hamzah - Antara/Adiwinata Solihin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari dugaan penyalahgunaan narkoba oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief. Fahri meminta khalayak adil membedakan bandar narkoba dan pengguna narkoba.

Tanpa menyebut nama partainya, Fahri mengatakan partai tersebut menjadi bandar narkoba yang menyebarkan barang haram untuk menghancurkan anak bangsa.

Advertisement

“Partai sebelah jadi bandar, berapa ribu yang dibikin teler dengan barang haram itu.. Berapa miliar yang dihisap dari anak bangsa yang diracuni...,” kata Fahri dalam akun Twitter pribadinya @fahrihamzah pada Selasa (5/3/2019).

Fahri Hamzah menganggap apa yang dilakukan Andi Arief hanya merugikan diri sendiri.

“Sementara AA tadi ada sisa hanya ditelan sendiri...ayolah berbuat adil....,” kata dia.

Andi Arief ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Setelah diperiksa, Andi Arief dinyatakan positif memakai sabu.

Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap Andi Arief hanya korban penyalahgunaan narkoba.  AHY kemudian meyakini Andi Arief akan menjalani rehabilitasi.

“Polisi sudah memutuskan tidak ada tindakan pro-justitia, dan Bung Andi Arief akan menjalani rehabilitasi.”

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyarakan keluarga Andi Arief akan mengajukan rehabilitasi.

Dedi mengatakan, biasanya pengguna narkoba yang ditangkap bakal dibawa Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Lido, Bogor untuk direhabilitasi. Namun, Dedi mengaku belum tahu tempat rehab yang akan diajukan keluarga Andi Arief.

“Namun demikian itu tergantung keluarga, mau direhab di mana yang ada di sekitar Jakarta,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko mengatakan, proses rehabilitasi harus menunggu hasil dari penilaian medis terhadap Andi Arief yang baru saja diajukan oleh penyidik. Hasil penilaian itu dapat menentukan berapa lama waktu rehabilitasi.

“Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan, bisa tiga bulan atau enam bulan rehabnya,” ujar Heru di kantor BNN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement