Advertisement
Kasus Andi Arief, Fahri Hamzah Sebut Partai Sebelah Jadi Bandar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari dugaan penyalahgunaan narkoba oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief. Fahri meminta khalayak adil membedakan bandar narkoba dan pengguna narkoba.
Tanpa menyebut nama partainya, Fahri mengatakan partai tersebut menjadi bandar narkoba yang menyebarkan barang haram untuk menghancurkan anak bangsa.
Advertisement
“Partai sebelah jadi bandar, berapa ribu yang dibikin teler dengan barang haram itu.. Berapa miliar yang dihisap dari anak bangsa yang diracuni...,” kata Fahri dalam akun Twitter pribadinya @fahrihamzah pada Selasa (5/3/2019).
Fahri Hamzah menganggap apa yang dilakukan Andi Arief hanya merugikan diri sendiri.
“Sementara AA tadi ada sisa hanya ditelan sendiri...ayolah berbuat adil....,” kata dia.
Bener juga ya..
— #2019WAJAHBARU (@Fahrihamzah) March 4, 2019
Partai sebelah jadi bandar...berapa ribu yg dibikin teler dengan barang haram itu...berapa milyar yg dihisap dari anak bangsa yg diracuni...sementara AA tadi ada sisa hanya ditelan sendiri...ayolah berbuat adil.... https://t.co/zrBfAhYJFq
Andi Arief ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019). Setelah diperiksa, Andi Arief dinyatakan positif memakai sabu.
Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap Andi Arief hanya korban penyalahgunaan narkoba. AHY kemudian meyakini Andi Arief akan menjalani rehabilitasi.
“Polisi sudah memutuskan tidak ada tindakan pro-justitia, dan Bung Andi Arief akan menjalani rehabilitasi.”
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyarakan keluarga Andi Arief akan mengajukan rehabilitasi.
Dedi mengatakan, biasanya pengguna narkoba yang ditangkap bakal dibawa Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Lido, Bogor untuk direhabilitasi. Namun, Dedi mengaku belum tahu tempat rehab yang akan diajukan keluarga Andi Arief.
“Namun demikian itu tergantung keluarga, mau direhab di mana yang ada di sekitar Jakarta,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol. Heru Winarko mengatakan, proses rehabilitasi harus menunggu hasil dari penilaian medis terhadap Andi Arief yang baru saja diajukan oleh penyidik. Hasil penilaian itu dapat menentukan berapa lama waktu rehabilitasi.
“Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan, bisa tiga bulan atau enam bulan rehabnya,” ujar Heru di kantor BNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Diduga Diancam Sajam di Jalan Jogja-Wonosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
Advertisement