Yusril Minta Definisi Korupsi Dikaji Hati-Hati, Ini Alasannya
Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi perlu dikaji mendalam, termasuk kesesuaiannya dengan konvensi antikorupsi PBB.
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku heran masih ada orang sekelas pejabat negara yang tidak mengetahui soal kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
"Namun sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti, kok bisa WNA diberikan e-KTP?" kata Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Polemik e-KTP WNA mulai ramai diperbincangkan masyarakat setelah ditemukannya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mempunyai e-KTP di Cianjur, Jawa Barat. Disdukcapil, kata Suratha, telah menerbitkan KTP bagi orang asing sejak 2006. Hal tersebut mengacu pada UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, Pemerintah tidak secara tiba-tiba menerbitkan kartu identitas untuk warga asing. Apalagi, kata dia, adalah hal yang tidak mungkin penerbitan e-KTP itu bertujuan untuk kepentingan Pemilu 2019.
"Itu clear jangan sampai ada tanggapan, kok Pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan e-KTP bagi WNA? sejak 2006 sudah diamantkan oleh UU dan kami tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," katanya.
Penerbitan e-KTP bagi WNA telah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang tertuang dalam Pasal 23 UU 24 tahun 2013 Pasal 63 Ayat 1. Dalam hal ini disebutkan bahwa orang asing pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi perlu dikaji mendalam, termasuk kesesuaiannya dengan konvensi antikorupsi PBB.
Kemnaker mengingatkan pekerja mewaspadai penipuan BSU 2026 melalui tautan palsu, pesan WhatsApp, dan permintaan data pribadi.
Gerindra mendalami informasi dugaan pertemuan tokoh oposisi dengan Dubes Singapura. Dino Patti Djalal membantah kabar tersebut dan menyebutnya fiktif.
Wamen ESDM Yuliot memaparkan capaian transformasi energi Indonesia, termasuk biodiesel B50, elektrifikasi 99,85 persen, dan 18 proyek prioritas.
Hujan deras dan kabut menunda MotoGP Australia 2026 di Phillip Island. Veda Pratama dijadwalkan start terdepan di kelas Moto3.
Kemenkes mencatat 109,3 juta peserta Cek Kesehatan Gratis, 21 RSUD baru beroperasi, dan estimasi insiden TB turun pada 2026.