WNA Australia Dicegah ke Brisbane Usai Teridentifikasi Kasus Asusila
Imigrasi Ngurah Rai mencegah WNA Australia berinisial BA meninggalkan Bali terkait kasus asusila di Kuta Utara, Badung.
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku heran masih ada orang sekelas pejabat negara yang tidak mengetahui soal kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
"Namun sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti, kok bisa WNA diberikan e-KTP?" kata Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Polemik e-KTP WNA mulai ramai diperbincangkan masyarakat setelah ditemukannya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mempunyai e-KTP di Cianjur, Jawa Barat. Disdukcapil, kata Suratha, telah menerbitkan KTP bagi orang asing sejak 2006. Hal tersebut mengacu pada UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, Pemerintah tidak secara tiba-tiba menerbitkan kartu identitas untuk warga asing. Apalagi, kata dia, adalah hal yang tidak mungkin penerbitan e-KTP itu bertujuan untuk kepentingan Pemilu 2019.
"Itu clear jangan sampai ada tanggapan, kok Pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan e-KTP bagi WNA? sejak 2006 sudah diamantkan oleh UU dan kami tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," katanya.
Penerbitan e-KTP bagi WNA telah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang tertuang dalam Pasal 23 UU 24 tahun 2013 Pasal 63 Ayat 1. Dalam hal ini disebutkan bahwa orang asing pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Imigrasi Ngurah Rai mencegah WNA Australia berinisial BA meninggalkan Bali terkait kasus asusila di Kuta Utara, Badung.
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan tak langsung datang ke NTT usai gempa M7,7. Ia tak ingin pejabat daerah sibuk menjemput dan fokus warga terganggu.
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
DPRD) Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara calon Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.
Kemenkes mengungkap kualitas udara sejumlah wilayah Indonesia masuk kategori berbahaya akibat karhutla. Palangka Raya mencatat ISPU 573.