Program MBG Dievaluasi, Abdul Mu'ti Bahas Penyaluran dan Penerima
Kemendikdasmen menyampaikan masukan kepada BGN untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk distribusi dan sasaran penerima.
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku heran masih ada orang sekelas pejabat negara yang tidak mengetahui soal kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
"Namun sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti, kok bisa WNA diberikan e-KTP?" kata Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).
Polemik e-KTP WNA mulai ramai diperbincangkan masyarakat setelah ditemukannya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mempunyai e-KTP di Cianjur, Jawa Barat. Disdukcapil, kata Suratha, telah menerbitkan KTP bagi orang asing sejak 2006. Hal tersebut mengacu pada UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, Pemerintah tidak secara tiba-tiba menerbitkan kartu identitas untuk warga asing. Apalagi, kata dia, adalah hal yang tidak mungkin penerbitan e-KTP itu bertujuan untuk kepentingan Pemilu 2019.
"Itu clear jangan sampai ada tanggapan, kok Pemerintah menjelang pemilu ini ujug-ujug memberikan e-KTP bagi WNA? sejak 2006 sudah diamantkan oleh UU dan kami tatanan di bawahnya menindaklanjuti UU itu," katanya.
Penerbitan e-KTP bagi WNA telah diatur dalam Undang-Undang (UU) yang tertuang dalam Pasal 23 UU 24 tahun 2013 Pasal 63 Ayat 1. Dalam hal ini disebutkan bahwa orang asing pemegang Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap), berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin mereka wajib memiliki e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemendikdasmen menyampaikan masukan kepada BGN untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk distribusi dan sasaran penerima.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Selasa 7 Juli 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.
DPR mendukung Kejagung mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan pilihan perjalanan dari pagi hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 7 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Polres Pamekasan memeriksa tiga orang terkait dugaan suap program MBG. Polisi juga akan memanggil seluruh kepala dapur MBG.