Advertisement
Presiden Jokowi Diminta Tak Tempatkan TNI di Jabatan Sipil, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo diminta menolak penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil sebab melanggar undang-undang. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris.
"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," ujar dia dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Advertisement
Syamsuddin Haris menyebut pada dasarnya wacana penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tetapi juga mengkhianati agenda reformasi.
Ia menilai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi menerapkan politik kompromistis yang membuka peluang munculnya wacana mengenai penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil.
Dalam era Jokowi, ia mencontohkan penempatan Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Padahal BNPB tidak masuk dalam jabatan sipil yang dimungkinkan dimasuki perwira aktif sesuai UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ada jabatan-jabatan pemerintahan yang dimungkinkan masuknya TNI aktif, tetapi BNPB tidak termasuk," tutur Syamsuddin Haris.
Perwira aktif dapat ditempatkan di kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, 'Search and Rescue' (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Ia menggarisbawahi supremasi sipil adalah keniscayaan dalam demokrasi, meski level supremasi sipil dapat berbeda-beda. Untuk mewujudkan supremasi sipil, dibutuhkan komitmen pemimpin otoritas sipil.
Dalam UU TNI, landasan kebijakan yang digunakan untuk personel TNI adalah pasal 5 bahwa TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan tergantung kebijakan politik negara, dan wewenangnya ada pada keputusan politik negara, bukan keputusan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
- Timnas 3X3 Putri Akhiri Babak Kualifikasi Grup C FIBA 3X3 Asia Cup dengan Manis
- Jamu RANS Nusantara, Persis Solo Andalkan Sananta demi Kejar Posisi 4 Besar
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Selama Libur Lebaran, Dishub Bantul Bakal Tempatkan Petugas Jaga di Sejumlah Jalur Tengkorak
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
Advertisement
Advertisement