Advertisement
Presiden Jokowi Diminta Tak Tempatkan TNI di Jabatan Sipil, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo diminta menolak penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil sebab melanggar undang-undang. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris.
"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," ujar dia dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Advertisement
Syamsuddin Haris menyebut pada dasarnya wacana penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tetapi juga mengkhianati agenda reformasi.
Ia menilai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi menerapkan politik kompromistis yang membuka peluang munculnya wacana mengenai penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil.
Dalam era Jokowi, ia mencontohkan penempatan Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Padahal BNPB tidak masuk dalam jabatan sipil yang dimungkinkan dimasuki perwira aktif sesuai UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ada jabatan-jabatan pemerintahan yang dimungkinkan masuknya TNI aktif, tetapi BNPB tidak termasuk," tutur Syamsuddin Haris.
Perwira aktif dapat ditempatkan di kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, 'Search and Rescue' (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Ia menggarisbawahi supremasi sipil adalah keniscayaan dalam demokrasi, meski level supremasi sipil dapat berbeda-beda. Untuk mewujudkan supremasi sipil, dibutuhkan komitmen pemimpin otoritas sipil.
Dalam UU TNI, landasan kebijakan yang digunakan untuk personel TNI adalah pasal 5 bahwa TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan tergantung kebijakan politik negara, dan wewenangnya ada pada keputusan politik negara, bukan keputusan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- Korut Kecam Latihan Militer Bersama Korsel, Jepang dan AS
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
Advertisement
Advertisement