Kemensos Jaring 600 Anak Jalanan Masuk Sekolah Rakyat
Kemensos menjaring ratusan anak jalanan di Jabodetabek untuk mengikuti program Sekolah Rakyat gratis milik pemerintah.
Presiden Joko Widodo di Banten. /Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo diminta menolak penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil sebab melanggar undang-undang. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris.
"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," ujar dia dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Syamsuddin Haris menyebut pada dasarnya wacana penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tetapi juga mengkhianati agenda reformasi.
Ia menilai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi menerapkan politik kompromistis yang membuka peluang munculnya wacana mengenai penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil.
Dalam era Jokowi, ia mencontohkan penempatan Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Padahal BNPB tidak masuk dalam jabatan sipil yang dimungkinkan dimasuki perwira aktif sesuai UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ada jabatan-jabatan pemerintahan yang dimungkinkan masuknya TNI aktif, tetapi BNPB tidak termasuk," tutur Syamsuddin Haris.
Perwira aktif dapat ditempatkan di kantor yang membidangi koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, \'Search and Rescue\' (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Ia menggarisbawahi supremasi sipil adalah keniscayaan dalam demokrasi, meski level supremasi sipil dapat berbeda-beda. Untuk mewujudkan supremasi sipil, dibutuhkan komitmen pemimpin otoritas sipil.
Dalam UU TNI, landasan kebijakan yang digunakan untuk personel TNI adalah pasal 5 bahwa TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan tergantung kebijakan politik negara, dan wewenangnya ada pada keputusan politik negara, bukan keputusan TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemensos menjaring ratusan anak jalanan di Jabodetabek untuk mengikuti program Sekolah Rakyat gratis milik pemerintah.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.