WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam untuk Bisnis di Indonesia
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
Ilustrasi hoaks./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta barang buktinya.
"Perkembangan penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap dan pada hari ini, Kamis 28 Februari 2019 dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, yakni satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos, satu bundel print out akun sosial media, satu flashdisk merek Toshiba berisi rekaman suara terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos dan cetakan tangkapan layar media sosial dan satu bundel dokumen terkait tahapan dan proses pencetakan surat suara.
Kemudian satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos, satu lembar print out akun Twitter @andiarief_, selembar print out akun Twitter bagnatara1, selembar print out akun Facebook Ata AT, sebuah flashdisk merk Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan sebuah CD berisi rekaman suara terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Kemudian sebuah ponsel merek Nokia berikut simcard, sebuah ponsel merek Xiaomi, satu KTP atas nama Bagus Bawana dan satu SIM atas nama Bagus Bawana.
Atas perbuatannya, tersangka Bagus akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UUU No. 1 /1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU NO.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
Nyeri lutut yang mengganggu aktivitas tidak selalu sepele. Kenali tanda gangguan fungsi sendi dan kapan perlu memeriksakannya ke dokter.
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Prabowo menyebut pemerintahannya telah memutuskan 121 kebijakan transformatif dalam 663 hari dan menyelamatkan keuangan negara Rp112 triliun.
Kesbangpol Sleman mendorong pengemudi ojol menjadi agen perubahan dan literasi digital serta ikut menjaga kamtibmas di Sleman dan Yogyakarta.