Kepala BNPB Minta Maaf soal Pernyataan Karhutla Berjalan Normal
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Ilustrasi hoaks - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (5/1/2026) malam.
Ketua Badan Hukum dan Pengacara (BHP) DPP Partai Demokrat Muhajir mengatakan laporan dibuat menyusul beredarnya sejumlah unggahan di platform digital yang dinilai memuat informasi bohong dan mencemarkan nama baik.
“Benar, Badan Hukum dan Pengacara DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” ujar Muhajir saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 264 KUHP.
Menurut Muhajir, konten yang dipersoalkan mulai beredar sejak 30 Desember 2025 melalui sejumlah akun media sosial, khususnya YouTube dan TikTok, dengan narasi yang dinilai menyesatkan serta menyerang kehormatan pribadi dan institusi Partai Demokrat.
Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @Kajian Online, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Unggahan dari akun-akun tersebut memuat judul dan narasi yang mengaitkan SBY serta Partai Demokrat dengan tuduhan serius tanpa dasar hukum yang jelas.
“Atas unggahan-unggahan tersebut, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan nama baik dan kehormatan pihak yang diserang,” katanya.
Muhajir menambahkan, laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan Partai Demokrat telah teregister dengan Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan status terlapor dalam lidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.