Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi hoaks - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (5/1/2026) malam.
Ketua Badan Hukum dan Pengacara (BHP) DPP Partai Demokrat Muhajir mengatakan laporan dibuat menyusul beredarnya sejumlah unggahan di platform digital yang dinilai memuat informasi bohong dan mencemarkan nama baik.
“Benar, Badan Hukum dan Pengacara DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya,” ujar Muhajir saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 264 KUHP.
Menurut Muhajir, konten yang dipersoalkan mulai beredar sejak 30 Desember 2025 melalui sejumlah akun media sosial, khususnya YouTube dan TikTok, dengan narasi yang dinilai menyesatkan serta menyerang kehormatan pribadi dan institusi Partai Demokrat.
Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @Kajian Online, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Unggahan dari akun-akun tersebut memuat judul dan narasi yang mengaitkan SBY serta Partai Demokrat dengan tuduhan serius tanpa dasar hukum yang jelas.
“Atas unggahan-unggahan tersebut, kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan nama baik dan kehormatan pihak yang diserang,” katanya.
Muhajir menambahkan, laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan Partai Demokrat telah teregister dengan Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan status terlapor dalam lidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ramalan zodiak 13 Mei 2026: Aries & Scorpio waspadai konflik asmara. Ada pengeluaran mendadak. Simak saran untuk 12 zodiak agar hari lebih tenang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin tampil dominan dan menang hanya 23 menit pada hari pertama Thailand Open 2026 di Bangkok.
Tanggal 13 Mei diperingati sebagai World Cocktail Day, World Fair Trade Day, dan National Apple Pie Day.
Penguatan karakter anak dinilai menjadi bekal penting untuk menghadapi perkembangan zaman yang semakin cepat
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.