Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Newswire
Jum'at, 01 Maret 2019 - 02:17 WIB
Sunartono
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.Siregar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa tahanan Nasir dan Hobby diperpanjang dari 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Advertisement

Febri menerangkan, perpanjangan masa tahanan keduanya dilakukan lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka maupun saksi saksi.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Terhadap kedua tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement