Asian Games 2026: Yoga Ardika Putra Bawa Pulang Medali Perunggu Cabang Teqball
Yoga Ardika Putra meraih medali perunggu Asian Games Aichi-Nagoya 2026 sekaligus menjadi medali pertama Indonesia dari cabang teqball.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.Siregar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa tahanan Nasir dan Hobby diperpanjang dari 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Febri menerangkan, perpanjangan masa tahanan keduanya dilakukan lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka maupun saksi saksi.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan. Status penyidikan sendiri ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Terhadap kedua tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Yoga Ardika Putra meraih medali perunggu Asian Games Aichi-Nagoya 2026 sekaligus menjadi medali pertama Indonesia dari cabang teqball.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
MRS 2026 putaran empat menjadi uji coba perangkat elektronik Sirkuit Mandalika sekaligus menjaga grip lintasan menjelang MotoGP Indonesia 2026.
AJI Yogyakarta mendesak perusahaan media memperkuat SOP keselamatan jurnalis, termasuk pelatihan, APD, mitigasi, komunikasi, dan evakuasi.
Turnamen Biliar Joglosemar 2026 mempertemukan insan pers Jogja, Solo, dan Semarang sebagai persiapan menuju Porwanas 2027.
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.