Advertisement
Penanam Ganja di Pot Diringkus di Banyumas, Ganja Kering untuk Obat Diabetes

Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah membongkar kepemilikan tiga pot tanaman ganja. Salah satu tersangka memakai ganja kering untuk mengobati diabetes yang diderita orang tuanya.
Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (27/2), pukul 14.00 WIB.
Advertisement
“Tersangka mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring pada September 2018,” ujarnya Kamis (28/2/2019).
Petugas Satresnarkoba segera menyelidikinya dan mendapati satu pohon ganja setinggi 20 sentimeter yang ditanam dalam pot di depan rumah Stn alias Pathul, 38, warga Desa Panembangan.
Petugas juga menemukan satu pohon ganja setinggi 68 sentimeter yang ditanam dalam pot di kebun belakang rumah tetangga Pathul. Polisi langsung meringkus Pathul beserta barang bukti pada Rabu pukul 18.30 WIB.
"Kami pun melakukan pengembangan dan mengetahui Pathul mendapatkan biji ganja dari IMM alias Iqbal, 23, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok," kata Endang.
Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian setempat segera mendatangi rumah Iqbal pada pukul 21.30 WIB, dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam dalam polybag.
Ia mengatakan tersangka Stn alias Pathul dan IMM alias Iqbal beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, kata dia, yang bersangkutan mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring pada September 2018.
Iqbal selanjutnya menanam sebagian biji ganja tersebut dan sebagian lagi diberikan kepada Pathul untuk ditanam.
Daun ganja kering yang dibeli Iqbal, lanjut dia, digunakan untuk membuat teh sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya.
"Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucap Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement