Advertisement
Penanam Ganja di Pot Diringkus di Banyumas, Ganja Kering untuk Obat Diabetes

Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah membongkar kepemilikan tiga pot tanaman ganja. Salah satu tersangka memakai ganja kering untuk mengobati diabetes yang diderita orang tuanya.
Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (27/2), pukul 14.00 WIB.
Advertisement
“Tersangka mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring pada September 2018,” ujarnya Kamis (28/2/2019).
Petugas Satresnarkoba segera menyelidikinya dan mendapati satu pohon ganja setinggi 20 sentimeter yang ditanam dalam pot di depan rumah Stn alias Pathul, 38, warga Desa Panembangan.
Petugas juga menemukan satu pohon ganja setinggi 68 sentimeter yang ditanam dalam pot di kebun belakang rumah tetangga Pathul. Polisi langsung meringkus Pathul beserta barang bukti pada Rabu pukul 18.30 WIB.
"Kami pun melakukan pengembangan dan mengetahui Pathul mendapatkan biji ganja dari IMM alias Iqbal, 23, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok," kata Endang.
Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian setempat segera mendatangi rumah Iqbal pada pukul 21.30 WIB, dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam dalam polybag.
Ia mengatakan tersangka Stn alias Pathul dan IMM alias Iqbal beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, kata dia, yang bersangkutan mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring pada September 2018.
Iqbal selanjutnya menanam sebagian biji ganja tersebut dan sebagian lagi diberikan kepada Pathul untuk ditanam.
Daun ganja kering yang dibeli Iqbal, lanjut dia, digunakan untuk membuat teh sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya.
"Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucap Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement

Dinas PUPRKP Gunungkidul Targetkan Renovasi 253 RTLH pada 2026
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cermat Pilih Kecepatan Internet, Hemat Biaya dan Tetap Nyaman
- Agius Mendominasi, Mario Suryo Aji Finis di P20 Moto2 Australia
- Pasar Godean Terapkan Parking Gate, Siap Uji Coba Tarif Progresif
- Raul Fernandez Raih Kemenangan Perdana MotoGP di Australia
- SEA Games 2025, Timnas Putri Indonesia Segrup dengan Thailand
- Kehadiran Satgas MBG Diklaim Perkuat Koordinasi Lintas OPD
- Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement