Anak Sulit Membaca? Kenali Tanda Disleksia Sejak Dini
Kenali tanda disleksia pada anak saat belajar membaca, mulai sulit mengenali huruf hingga membaca lambat dan kesenjangan nilai akademik.
Foto ilustrasi. Nova M, polisi wanita Aceh Utara mencabuti batang tanaman ganja saat operasi ladang ganja, di Desa Cot Rawa Tu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Rabu (10/5/2018)./Antara-Rahmad
Harianjogja.com, PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah membongkar kepemilikan tiga pot tanaman ganja. Salah satu tersangka memakai ganja kering untuk mengobati diabetes yang diderita orang tuanya.
Kepala Satresnarkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (27/2), pukul 14.00 WIB.
“Tersangka mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring pada September 2018,” ujarnya Kamis (28/2/2019).
Petugas Satresnarkoba segera menyelidikinya dan mendapati satu pohon ganja setinggi 20 sentimeter yang ditanam dalam pot di depan rumah Stn alias Pathul, 38, warga Desa Panembangan.
Petugas juga menemukan satu pohon ganja setinggi 68 sentimeter yang ditanam dalam pot di kebun belakang rumah tetangga Pathul. Polisi langsung meringkus Pathul beserta barang bukti pada Rabu pukul 18.30 WIB.
"Kami pun melakukan pengembangan dan mengetahui Pathul mendapatkan biji ganja dari IMM alias Iqbal, 23, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok," kata Endang.
Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian setempat segera mendatangi rumah Iqbal pada pukul 21.30 WIB, dan mendapati satu pohon ganja setinggi 45 sentimeter yang ditanam dalam polybag.
Ia mengatakan tersangka Stn alias Pathul dan IMM alias Iqbal beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Iqbal, kata dia, yang bersangkutan mendapatkan biji ganja dengan cara membeli ganja kering seberat 0,5 gram dengan harga Rp150.000 secara daring pada September 2018.
Iqbal selanjutnya menanam sebagian biji ganja tersebut dan sebagian lagi diberikan kepada Pathul untuk ditanam.
Daun ganja kering yang dibeli Iqbal, lanjut dia, digunakan untuk membuat teh sebagai obat penyakit gula yang diderita orang tuanya.
"Terkait dengan kasus tersebut, kedua tersangka bakal dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucap Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kenali tanda disleksia pada anak saat belajar membaca, mulai sulit mengenali huruf hingga membaca lambat dan kesenjangan nilai akademik.
Kelok 23 diuji coba 14-20 September 2026. Polda DIY meminta pengendara mengutamakan keselamatan dan tidak berhenti atau parkir sembarangan.
Bedah buku berjudul Menang Sekejap Lost Forever: Fenomena Tragis Judi Online yang Menjerat 4 Juta Orang Indonesia digelar di Balai Padukuhan Kliripan
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIM Keliling, SIMMADE hingga layanan malam. Simak lokasi dan syaratnya.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.