Advertisement
Di Dalam Ada Sidang Ratna Sarumpaet, Di Luar Ada Massa Beri Dukungan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). - Antara Foto/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa penyebar hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani persidangan perdana hari ini pukul 9.00 WIB, Kamis (28/2/2019). Bersamaan itu, sejumlah massa yang menamakan diri sebagai 'Gerbang Anak Bangsa' menggelar aksi dukungan kepada Ratna Sarumpaet.
"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan majelis hakim aktor intelektual di balik perbuatan hoaks," ujar Latu selaku koordinator aksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Advertisement
Dalam orasinya, massa tersebut sempat menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga kepada Ratna Sarumpaet. Sebab, sebelumnya Ratna sempat tergabung dalam BPN sebagai tim kampanye. "Giliran ditahan, ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal yang sengsara siapa jadinya, kerasa kalau ditahan," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, ada sekitar 60 lebih massa yang hadir. Selain itu, para peserta aksi tampak mengenakan topeng dari sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
BACA JUGA
Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna tiba pukul 08.50 WIB.
Ratna turun dari mobil tahanan kejaksaan, ia langsung diserbu awak media yang telah menanti kedatangannya. Tak ketinggalan, sang putri Atiqah Hasiholan ikut mendampingi sang ibunda dalam sidang perdana. tersebut. "Iya sehat, sehat," ujar Ratna.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ia dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
- DLH Sleman Siap Bangun Transfer Depo PSEL Piyungan 2026
- Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
- Pemkab Bireuen Bangun 1.000 Huntap Korban Banjir dan Longsor
- Faktor Pergerakan Wisatawan di Sleman saat Nataru, Lava Tour Favorit
- Operasi AS di Venezuela: 75 Orang Tewas Saat Tangkap Maduro
- Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja
Advertisement
Advertisement



