Pilot Asal AS Tewas, TNI Evakuasi Jenazah ke Timika
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA--Aktivis kemanusiaan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) ini. Ratna terlihat mengacungkan salam dua jari saat memasuki ruang sidang.
Ratna yang mengenakan rompi tahanan bewarna oranye itu sempat beberapa kali mengacungkan salam dua jari dengan tangan kanannya. Sedangkan tangan kiri memegang sebuah buku catatan bersampul biru.
Pantauan Suara.com, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan tampak ikut mendampingi ibundanya masuk ke ruang sidang. Ia pun duduk di bangku tengah di barisan pertama yang memang dikhususkan untuk keluarga terdakwa.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Ratna Sarumpaet sempat menyampaikan dirinya dalam kondisi sehat kepada para wartawan. "Iya sehat, sehat," kata Ratna.
Dari sekian banyak pengunjung, tampak baru ada Atiqah Hasiholan yang menemani ibundanya di ruang persidangan. Atiqah juga belum bisa memastikan siapa saja keluarga maupun publik figur yang akan datang. "Belum, belum tahu," ujar Atiqah.
Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, jalannya sidang perdana Ratna Sarumpaet tak dapat disiarkan secara langsung atau live. Itu dilakukan agar jalannya persidangan tak terganggu. "Yang tidak boleh live itu proses persidangan," kata Guntur di PN Jakarta Selatan.
Guntur menjelaskan, bagi media yang ingin melakukam siaran live, dipersilahkan di luar. Pengambilan gambar hanya dapat dilakukan saat awal persidangan dimulai. "Pengadilan itu juga punya aturan dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan untuk masyarakat. Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang, kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.
Agnez Mo merayakan ulang tahun ke-40 dengan refleksi mendalam tentang mimpi, keberanian, dan warisan hidup yang ingin ditinggalkan.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Gunungkidul baru mencapai 6,4 persen. Disdukcapil memperluas layanan jemput bola untuk mengejar target 20 persen pada
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA . Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.