Advertisement
Ratna Sarumpaet Masuk Ruang Sidang Sambil Acungkan Dua Jari
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Aktivis kemanusiaan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyebaran hoaks atau berita bohong, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) ini. Ratna terlihat mengacungkan salam dua jari saat memasuki ruang sidang.
Ratna yang mengenakan rompi tahanan bewarna oranye itu sempat beberapa kali mengacungkan salam dua jari dengan tangan kanannya. Sedangkan tangan kiri memegang sebuah buku catatan bersampul biru.
Advertisement
Pantauan Suara.com, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan tampak ikut mendampingi ibundanya masuk ke ruang sidang. Ia pun duduk di bangku tengah di barisan pertama yang memang dikhususkan untuk keluarga terdakwa.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Ratna Sarumpaet sempat menyampaikan dirinya dalam kondisi sehat kepada para wartawan. "Iya sehat, sehat," kata Ratna.
BACA JUGA
Dari sekian banyak pengunjung, tampak baru ada Atiqah Hasiholan yang menemani ibundanya di ruang persidangan. Atiqah juga belum bisa memastikan siapa saja keluarga maupun publik figur yang akan datang. "Belum, belum tahu," ujar Atiqah.
Diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, jalannya sidang perdana Ratna Sarumpaet tak dapat disiarkan secara langsung atau live. Itu dilakukan agar jalannya persidangan tak terganggu. "Yang tidak boleh live itu proses persidangan," kata Guntur di PN Jakarta Selatan.
Guntur menjelaskan, bagi media yang ingin melakukam siaran live, dipersilahkan di luar. Pengambilan gambar hanya dapat dilakukan saat awal persidangan dimulai. "Pengadilan itu juga punya aturan dan aturan bukan untuk keuntungan pengadilan untuk masyarakat. Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang, kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Rabu 21 Januari 2026, Ini Lokasinya
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Rabu 21 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman 21 Januari 2026
- Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




