Advertisement
Kubu Prabowo Minta Jokowi Cuti Selama Masa Kampanye, Begini Tanggapan TKN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin menanggapi usulan Badan Pemenangan Nasional pasangan capres cawapres Prabowo-Sandiaga agar Presiden Joko Widodo mengambil cuti selama masa kampanye.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf Lukman Edy menjelaskan bahwa seorang presiden tidak sama dengan kepala daerah dalam hal cuti masa kampanye.
Advertisement
"Presiden itu bukan cuti sepanjang masa kampanye, berbeda dengan kepala daerah [di] Pilkada, ketika masuk masa kampanye dia cuti 6 bulan. Karena lekat di jiwa presiden itu adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan," katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), di Posko Cemara TKN Jokowi-Ma’ruf, Rabu (27/2/2019).
Lukman yang kebetulan juga merupakan mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini menjelaskan bahwa saat pembahasan di DPR semua fraksi setuju perihal cuti seorang calon presiden dari Incumbent. Pertimbangannya presiden adalah kepala negara.
"Itu pertimbangannya, sehingga semua fraksi setuju bahwa cuti seorang incumbent [petahana], calon presiden itu adalah cuti ketika dia kampanye," tambahnya.
Lukman menuturkan bahwa hasil pertimbangan tersebut telah tertuang jelas dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Presiden dan Wakil Presiden, apabila mencalonkan kembali maka bisa mengambil hak cuti, dan yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.
Terlebih dalam Pasal 301 UU Pemilu tersebut, dituliskan bahwa selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden yang telah menjadi capres atau cawapres, harus tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
"Nah, itu sudah ditata dalam ketatanegaraan kita. Tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Bahkan, presiden meninggal sekalipun tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Harus segera diganti, kan begitu," ungkap Lukman.
"Jadi ketika dia kampanye, dia cuti. Itu kesepakatannya dan itu masuk akal. Masa ada kita 6 bulan tanpa presiden? Ada plt [pelaksana tugas] presiden? Nggak ada dalam ketentuan ketatanegaraan, secara politik, ada plt presiden. Jadi ini usulan yang ngawur ini," tutupnya.
Sebelumnya pihak BPN Prabowo-Sandi meminta Presiden Jokowi yang saat ini berkompetisi di Pilpres 2019 untuk mengambil cuti saat melakukan aktivitas sosialisasi program. Pengambilan hak cuti tersebut dinilai pihak BPN akan menjamin terselenggaranya Pilpres 2019 yang jujur dan adil.
"Mengambil cuti itu penting karena sudah banyak kejadian, susah dibedakan antara Presiden dan Capres. Kita akan telusuri apakah selama ini Pak Jokowi mengambil cuti atau tidak," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono, Selasa (26/2/2019).
Dalam pengamatan BPN Prabowo-Sandiaga, politisi Indra yang juga tim advokasi BPN menilai Jokowi sering melakukan kampanye terselubung di tengah aktivitasnya menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
"Demi terselenggaranya pemilu jurdil, kita minta Pak Jokowi untuk cuti selama masa kampanye ini," tutur Indra dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement