Advertisement
Satpol PP Gerebeg Kos-Kosan 26 Kamar di Nologaten, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Foto ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dibantu aparat Polda DIY menggerebek kos-kosan (rumah indekos) dengan 26 kamar yang diduga digunakan untuk tindak asusila dan praktek prostitusi di Jalan Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Jukardi, anggota Satpol PP DIY yang ikut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, menuturkan jika penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Advertisement
"Ada laporan dari masyarakat, Kasat Pol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lalu memerintahkan kamj untuk melakukan operasi yustisi kemarin hari Kamis, tanggal 21 Februari sekitar jam 4 sore," ujarnya, Jumat (22/2/2019).
"Diindikasi kos-kosan itu ada yang dipakai sebagai tempat prostitusi online. Kos-kosan itu dalam satu kamar juga terdapat laki-laki dan perempuan," tambahnya.
BACA JUGA
Jukardi menjelaskan yang disidangkan lima orang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman dengan inisial M, N, F, Y, dan D.
"Ada warga Jogja dan luar Jawa. Usia rata-rata 20 tahun sampai berkeluarga dan 1 cewek inisial S di bawah umur warga Jawa Tengah dengan penindakan diwajibkan lapor 10 kali," katanya.
Saat operasi, ia menyebut ada tiga kamar kos yang ditemukan pasangan laki-laki dan perempuan dengan pintu tertutup diduga melakukan perbuatan mesum atau asusila. "Ada yang memang berprofesi sebagai pelacur," ujarnya.
"Kita juga memanggil penanggungjawab kos karena sebenarnya kos itu tidak diperbolehkan untuk campur laki-laki dan perempuan, tapi karena mencari keuntungan sehingga tidak mementingkan laki-laki dan perempuan, yang penting kamar ada pengunjungnya," bebernya.
Jukardi menjelaskan kelima 5 orang yang disidangkan melanggar Perda No.18 tahun 1954 tentang perbuatan mesum dengan denda 500 sampai 1 juta rupiah.
"Diharapkan masyarakat berperan aktif ada kos-kosan yang ada indikasi asusila ke Satpol PP," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 18 Desember
- Bupati Kukuhkan Forum Bamuskal Gunungkidul, Ini Pesannya
- Warga Jogja Banyak Mengadu Ijazah Tertahan dan BPJS
- SIM Keliling Bantul Hadir Lagi, Ini Lokasi dan Jadwalnya
- Jadwal SIM Keliling Sleman Kamis 18 Desember 2025
- Cuaca DIY Kamis 18 Desember 2025 Didominasi Berawan
- Komisi 3 DPRD Magelang Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Advertisement
Advertisement





