Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
Ilustrasi . /Antara
Harianjogja.com, BANYUMAS--Karena telah merampok korban yang tewas akibat serangan jantung, seorang sopir berinisial Snt ditetapkan sebagai tersangka. Sartimah alias Mama Ul, 50, tewas di sebuah hotel di kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin (18/2/2019) siang setelah berhubungan seks dengan Snt.
Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya mengatakan identitas dan penyebab tewas perempuan paruh baya itu diketahui setelah polisi mengidentifikasi mayat korban
"Terkait dengan kejadian tersebut, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa perempuan itu bernama Sartimah alias Mama Ul, usia 50 tahun, warga Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Banyumas," kata Yoga seperti dilansir Antara, Rabu (20/2/2019).
Perempuan berprofesi sebagai pedagang itu diketahui meninggakan rumah sejak Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB dengan berpamitan akan bertakziah ke Ajibarang.
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, korban diketahui dekat dengan seorang laki-laki berinisial Snt, 47, sehingga petugas Satreskrim segera menyelidiki keberadaan Snt di rumahnya di Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas. Selain itu, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di hotel, diperoleh keterangan bahwa wajah dan ciri Snt sama dengan orang yang bersama dengan korban saat menginap.
Demikian pula, dengan kendaraan yang digunakan Snt sama dengan kendaraan yang digunakan saat ke hotel, yakni sepeda motor Honda Revo warna merah hitam berpelat nomor R 2607 ES. "Berbekal informasi yang kami peroleh, kami segera menangkap Snt kemarin dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Yoga.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Snt mengakui jika menginap di salah satu hotel kompleks Curug Cipendok bersama korban. Pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, kata dia, napas korban tersengal-sengal hingga akhirnya pingsan. Ketika dicek oleh Snt, korban tidak lagi bernapas. Selanjutnya, tersangka lalu merampas perhiasan korban seperti dua buah gelang emas dan uang sebesar Rp831.300 dari dalam dompet korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung.
MUI mendorong hukuman mati bagi koruptor berdampak sistemik serta penerapan UU Perampasan Aset untuk memperkuat efek jera.
Menhub menegaskan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II menjadi evaluasi menyeluruh untuk memperkuat keselamatan pelayaran dan penanganan darurat.
Kemenag Kulonprogo menggelar Bimtek EMIS GTK untuk mengawal transisi sistem dan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru tetap aman.
KAI Daop 6 Yogyakarta menutup pelintasan tak terjaga di Petak Sentolo-Rewulu. Total 10 perlintasan liar telah ditutup sepanjang 2026.
IHSG diperkirakan menguat didorong rilis PDB kuartal II/2026. Simak rekomendasi saham TINS, BRMS, MEDC, dan TMPO dari BRI Danareksa.