Nepal Desak TikTok dan Meta Hapus Konten AI Banjir Bandang
Nepal mendesak TikTok dan Meta menghapus konten AI palsu, video lama, serta QR donasi palsu terkait banjir bandang.
Mahasiswa diedukasi tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya literasi keuangan digital.
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform fintech lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), menggelar edukasi literasi keuangan digital bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta. Program ini difokuskan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terkait perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal di tengah maraknya layanan keuangan digital.
Melalui program “Pindar Mengajar” yang diinisiasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Indosaku mendorong mahasiswa agar lebih bijak menggunakan layanan pinjaman digital serta memahami risiko keuangan sebelum mengakses produk fintech lending.
Dalam kegiatan tersebut, Indosaku memperkenalkan konsep edukasi bertajuk “Transformasi Cerdas Menjadi Bijak”. Program ini dirancang untuk membangun kesadaran mahasiswa bahwa penggunaan teknologi finansial tidak hanya membutuhkan kemampuan memahami sistem digital, tetapi juga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan pribadi.
Literasi pengelolaan keuangan menjadi kebutuhan penting bagi generasi muda seiring berkembangnya layanan finansial digital di Indonesia.
"Pinjaman seharusnya dipahami sebagai salah satu instrumen finansial yang perlu digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat perlu memahami kebutuhan, kemampuan pembayaran, serta risiko sebelum menggunakan layanan keuangan digital," ujar Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu dikutip Kamis (28/5/2026).
Pemilihan Yogyakarta sebagai lokasi edukasi dinilai strategis karena kota tersebut menjadi pusat pendidikan dengan jumlah mahasiswa yang besar dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kelompok usia produktif dinilai memiliki tingkat adaptasi tinggi terhadap perkembangan teknologi digital, termasuk layanan pinjol dan fintech lending.
Menurut Indosaku, mahasiswa berada pada fase penting dalam pembentukan karakter finansial dan pengambilan keputusan ekonomi jangka panjang. Karena itu, edukasi langsung di lingkungan kampus dianggap efektif untuk membangun kesadaran finansial sejak dini.
Sebelum menggelar kegiatan di Yogyakarta, Indosaku juga telah menjalankan program literasi keuangan di sejumlah daerah lain.
Fokus utama edukasi tersebut ialah memberikan pemahaman mengenai perbedaan layanan fintech lending legal yang terdaftar dan diawasi OJK dengan praktik pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih layanan keuangan digital.
Ke depan, Indosaku menyatakan akan terus memperluas program literasi keuangan melalui kolaborasi bersama OJK, AFPI, serta berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya ekosistem fintech dan layanan keuangan digital yang aman, inklusif, terpercaya, serta berorientasi pada perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nepal mendesak TikTok dan Meta menghapus konten AI palsu, video lama, serta QR donasi palsu terkait banjir bandang.
PSS Sleman memaparkan progres Home Ground Training, akademi usia muda, tata kelola klub hingga kesiapan tim dalam sarasehan bersama BCS dan Slemania jelang Supe
PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menghadirkan empat kerja sama strategis
Cara parkir paralel mobil hybrid Toyota agar bisa dipindahkan saat pemilik tidak berada di dalam kendaraan. Simak fungsi EPB, posisi N, dan shift lock.
Khawatir NIK disalahgunakan untuk judi online atau pinjaman ilegal? Simak cara cek status NIK melalui SLIK OJK secara online maupun offline.
Google kalah dalam kasasi di Rusia dan diwajibkan mengembalikan dana Rp27,2 triliun kepada anak usahanya yang bangkrut. Putusan memperkuat posisi kreditur dan m