Advertisement

Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Sumut Diganjar Empat Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 14 Februari 2019 - 19:37 WIB
Sunartono
Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Sumut Diganjar Empat Tahun Penjara Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka antara lain, anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait, anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal, anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Provinsi Sumut, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung, dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Hariono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata dia, Kamis (14/2/2019).

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta, Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.

Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo dan M Idris M. Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Lebih lanjut hakim mengatakan, para terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.

Khusus untuk terdakwa Rinawati Sianturi mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa senilai Rp500 ribu. Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempat mantan anggota dewan itu.

"Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehingga tidak boleh koruptif. Untuk mencegah terpilihnya kembali, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Hakim Hariono.

Sekadar diketahui, uang suap tersebut diberikan Gatot, pertama untuk pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut pada tahun anggaran (TA) 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraksi mendapat Rp20 juta; wakil ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraksi mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement