Advertisement
Di Aceh, Kafe, Hotel, dan Restoran di Aceh Utara Dilarang Fasilitasi Pesta Valentine Day

Advertisement
Harianjogja.com, ACEH--Aceh menutup segala aktivitas berbau perayaan Valentine. Bahkan Bupati Aceh Utara , Muhammad Thaib alias Cak Mad sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 331.5/245/2019 yang isinya meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan tempat wisata tidak memfasilitasi anak-anak muda yang hendak merayakan Valentine.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andre Prayuda mengatakan, imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat terutama kaum muda tidak merayakan Valentine Day karena tak sesuai dengan qanun syariat Islam di Aceh.
Advertisement
"Kita juga telah meminta kepada para camat, aparatur gampong, dan orangtua agar melarang dan melaporkan kepada pihak Satpol PP dan WH apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut," kata Andre seperti diwartakan Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Rabu (13/2/2019) kemarin.
Andre menambahkan, pemilik hotel, restoran, kafe dan tempat wisata juga dilarang memfasilitasi kegiatan perayaan Valentine. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan larangan perayaan Valentine Day tertanggal 12 Februari 2019 yang diteken Bupati Aceh Utara.
Berdasarkan UU No.44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah dan syiar Islam, maka Valentine tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.
"Kepada Satpol PP dan WH agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andre.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 13 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- KPK: Ada Ketidaksingkronan RUU KUHAP dan UU KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Kupas Serunya Sensasi Pedas dari Kekayaan Kuliner Indonesia
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- 212 Produsen Beras Diindikasi Nakal, Mentan: Harus Ditindak Tegas!
- Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Advertisement