Advertisement
Ingat! Saat Interogasi, Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Menyiksa
Ilustrasi kekerasan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masih munculnya kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menggali informasi atau membuat seorang terduga pelaku tindak pidana mengakui perbuatannya harus segera diakhiri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Krismono mengatakan sejak disahkannya undang-undang No.5/1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Indonesia menjadi negara pihak (state party) dari konvensi tersebut.
Advertisement
Konsekwensinya, lanjut Krismono, negara melakukan pendidikan mengenai antipenyiksaan di kalangan aparat penegak hukum (APH) sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 The United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) tersebut. Oleh karenanya, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kedutaan besar Swiss di Jakarta melaksanakan program peningkatan kapasitas bagi Aparat Penegak Hukum.
"Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Nomor: HAM3.UM.03.01.21 tanggal 4 Februari 2019, kegiatan Workshop Implementasi Konvensi Antipenyiksaan untuk Aparat Penegak Hukum," katanya di sela-sela membuka Workshop di Sahid Hotel Jogja, Rabu (13/2/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 G ayat (2) diatur ketentuan di mana setiap orang dalam keadaan apapun harus bebas dari bentuk penyiksaan. Hal ini dipertegas dengan pemerintah untuk mewujudkan amanat dari konvensi anti penyiksaan ini dirasakan belum maksimal. Dalam kunjungan rutin pelapor PBB diperoleh temuan masih terdapat aksi penyiksaan kepada para tahanan saat diinterogasi.
Selain itu, masih terjadi over kapasitas jumlah tahanan di beberapa rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, traficking atau perdagangan manusia dan tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan. Oleh sebab itu pada saat sidang ke 108 tanggal 8–26 Juli 2013 Komite HAM PBB memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia terkait upaya untuk mencegah penyiksaan. "Yang dilakukan antara lain dengan ikut meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Melalui Undang-undang No. 5/1998 tersebut. Dalam ketentuan itu, disebutkan negara wajib melakukan langkah-langkah pencegahan baik melalui legislatif, administratif dan hukum," katanya.
Sosialisasi lebih banyak ditujukan bagi aparat penegak hukum. Hal itu sebagai langkah agar kebijakan tersebut bisa dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh instansi aparat penegak hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan. Dia berharap workshop tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kalangan aparat penegak hukum. Dia juga berharap workshop ini juga bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi seluruh penegak hukum.
"Para aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh melakukan pelanggaran yang ditentukan oleh undang-undang, tidak melanggar ketentuan konvensi anti penyiksaan yang sudah menjadi kesepakatan pemerintah," katanya.
Sekadar diketahui, kasus teranyar terkait penyiksaan orang bermasalah dengan hukum terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya Papua. Dari video yang beredar di media sosial terlihat petugas polisi melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka. Tangannya terikat di belakang, dan dia dalam posisi duduk di lantai. Petugas polisi juga sempat menyorongkan ular itu ke wajahnya, seraya menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon genggam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
- Dua Gempa Selatan Jawa Berbeda Sumber, Ini Penjelasan Pakar UGM
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 29 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



