Advertisement
Ingat! Saat Interogasi, Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Menyiksa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Masih munculnya kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menggali informasi atau membuat seorang terduga pelaku tindak pidana mengakui perbuatannya harus segera diakhiri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Krismono mengatakan sejak disahkannya undang-undang No.5/1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Indonesia menjadi negara pihak (state party) dari konvensi tersebut.
Advertisement
Konsekwensinya, lanjut Krismono, negara melakukan pendidikan mengenai antipenyiksaan di kalangan aparat penegak hukum (APH) sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 The United Nations Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) tersebut. Oleh karenanya, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kedutaan besar Swiss di Jakarta melaksanakan program peningkatan kapasitas bagi Aparat Penegak Hukum.
"Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Nomor: HAM3.UM.03.01.21 tanggal 4 Februari 2019, kegiatan Workshop Implementasi Konvensi Antipenyiksaan untuk Aparat Penegak Hukum," katanya di sela-sela membuka Workshop di Sahid Hotel Jogja, Rabu (13/2/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 G ayat (2) diatur ketentuan di mana setiap orang dalam keadaan apapun harus bebas dari bentuk penyiksaan. Hal ini dipertegas dengan pemerintah untuk mewujudkan amanat dari konvensi anti penyiksaan ini dirasakan belum maksimal. Dalam kunjungan rutin pelapor PBB diperoleh temuan masih terdapat aksi penyiksaan kepada para tahanan saat diinterogasi.
Selain itu, masih terjadi over kapasitas jumlah tahanan di beberapa rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, traficking atau perdagangan manusia dan tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan. Oleh sebab itu pada saat sidang ke 108 tanggal 8–26 Juli 2013 Komite HAM PBB memberi rekomendasi kepada pemerintah Indonesia terkait upaya untuk mencegah penyiksaan. "Yang dilakukan antara lain dengan ikut meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Melalui Undang-undang No. 5/1998 tersebut. Dalam ketentuan itu, disebutkan negara wajib melakukan langkah-langkah pencegahan baik melalui legislatif, administratif dan hukum," katanya.
Sosialisasi lebih banyak ditujukan bagi aparat penegak hukum. Hal itu sebagai langkah agar kebijakan tersebut bisa dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh instansi aparat penegak hukum. Mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah tahanan hingga lembaga pemasyarakatan. Dia berharap workshop tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi kalangan aparat penegak hukum. Dia juga berharap workshop ini juga bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi seluruh penegak hukum.
"Para aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh melakukan pelanggaran yang ditentukan oleh undang-undang, tidak melanggar ketentuan konvensi anti penyiksaan yang sudah menjadi kesepakatan pemerintah," katanya.
Sekadar diketahui, kasus teranyar terkait penyiksaan orang bermasalah dengan hukum terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya Papua. Dari video yang beredar di media sosial terlihat petugas polisi melilitkan seekor ular hidup di leher seorang tersangka. Tangannya terikat di belakang, dan dia dalam posisi duduk di lantai. Petugas polisi juga sempat menyorongkan ular itu ke wajahnya, seraya menanyakan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian telepon genggam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tak Lagi Internasional, Bandara Adi Soemarmo Turun Kelas Berstatus Domestik
- Berkeliaran di Bandara Berhari-hari, Seekor Orang Utan Diamankan BKSDA
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik Kulon Progo Hari Ini (27/4/2024)
- Manfaatkan Layanan Cicilan Dana Bulanan, Begini Cara Sulap Utang agar Untung
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement