Advertisement
Cabut Pemberian Remisi, Kubu Prabowo: Jokowi Takut Kalah di Pilpres
Jokowi-Prabowo, Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Husein P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, mengatakan terkait revisi pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya minta maaf telah membuat kegaduhan. Ia menyebut revisi Kepres pemberian remisi sebagai bentuk ketakutan Jokowi akan kehilangan suara di Pemilu 2019 .
Ferdinand mengatakan keputusan pemberian revisi tersebut juga dinilai sebagai cermin dari kelemahan Jokowi dalam mempertahankan keputusannya.
Advertisement
"Jadi, kalau Jokowi bilang tidak takut apapun saya nyatakan dia takut kehilangan suara, takut kalah di Pilpres maka direvisi lah remisi terhadap pembunuh wartawan di Bali," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (11/2/2019).
Politikus Partai Demokrat ini menilai sosok Jokowi membuat lembaga kepresidenan seperti mainan. Sebab setelah remisi itu disetujui kemudian karena banyak yang kontra langsung direvisi oleh Jokowi.
BACA JUGA
"Jokowi membuat harga diri lembaga kepresidenan itu seperti mainan bisa ditarik ulur, bisa direvisi diganti bolak balik tidak masalah yang penting sesuai selera politik," ujarnya.
Keputusan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa beberapa waktu lalu sempat mendapatkan protes keras terutama dari kalangan jurnalis di Indonesia. Sempat mendengar kegaduhan, Jokowi lantas merevisinya.
Ferdinand menganggap seharusnya Jokowi tidak perlu disuruh untuk menyampaikan permintaan maaf. "Masa minta maaf harus kita suruh? Orang salah mestinya sadar minta maaf, bukan malah minta dua periode," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Kepres perihal pembatalan pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut Jokowi, kepres tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, pembatalan remisi itu dilakukan setelah mendapat masukan dari kelompok masyarakat dan komunitas jurnalis.
"[Pembatalan remisi] ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis," ujar Jokowi di Kota Kasablanka Mal, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Setelah mendapat masukan tersebut, Jokowi mengakui menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengkaji dan menelaah pemberian remisi Susrama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
10 Berita Terbaik Pilihan Editor Harianjogja.com , Senin 6 April 2026
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
- Desentralisasi Sampah Dimulai, Pindad Siapkan Teknologi Tanpa Asap
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- NGUDARASA: Timor Leste, Nasibmu Kini
- PSMS Medan Ditahan Persikad 2-2, Gagal Maksimalkan Unggul Pemain
- Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Advertisement







