Advertisement
Cabut Pemberian Remisi, Kubu Prabowo: Jokowi Takut Kalah di Pilpres
Jokowi-Prabowo, Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Husein P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean, mengatakan terkait revisi pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis Radar Bali, I Nyoman Susrama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya minta maaf telah membuat kegaduhan. Ia menyebut revisi Kepres pemberian remisi sebagai bentuk ketakutan Jokowi akan kehilangan suara di Pemilu 2019 .
Ferdinand mengatakan keputusan pemberian revisi tersebut juga dinilai sebagai cermin dari kelemahan Jokowi dalam mempertahankan keputusannya.
Advertisement
"Jadi, kalau Jokowi bilang tidak takut apapun saya nyatakan dia takut kehilangan suara, takut kalah di Pilpres maka direvisi lah remisi terhadap pembunuh wartawan di Bali," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (11/2/2019).
Politikus Partai Demokrat ini menilai sosok Jokowi membuat lembaga kepresidenan seperti mainan. Sebab setelah remisi itu disetujui kemudian karena banyak yang kontra langsung direvisi oleh Jokowi.
BACA JUGA
"Jokowi membuat harga diri lembaga kepresidenan itu seperti mainan bisa ditarik ulur, bisa direvisi diganti bolak balik tidak masalah yang penting sesuai selera politik," ujarnya.
Keputusan Presiden Jokowi yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa beberapa waktu lalu sempat mendapatkan protes keras terutama dari kalangan jurnalis di Indonesia. Sempat mendengar kegaduhan, Jokowi lantas merevisinya.
Ferdinand menganggap seharusnya Jokowi tidak perlu disuruh untuk menyampaikan permintaan maaf. "Masa minta maaf harus kita suruh? Orang salah mestinya sadar minta maaf, bukan malah minta dua periode," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Kepres perihal pembatalan pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut Jokowi, kepres tersebut telah ditandatangani pada hari Jumat (8/2/2019). Ia mengatakan, pembatalan remisi itu dilakukan setelah mendapat masukan dari kelompok masyarakat dan komunitas jurnalis.
"[Pembatalan remisi] ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis," ujar Jokowi di Kota Kasablanka Mal, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Setelah mendapat masukan tersebut, Jokowi mengakui menginstruksikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengkaji dan menelaah pemberian remisi Susrama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Usulkan MBG untuk Lansia dan Difabel
- Prakiraan BMKG Rabu 5 November 2025, DIY Hujan Ringan
- PSG vs Bayern Skor 1-2, Luis Diaz Dikartu Merah Seusai Cetak 2 Gol
- Kulonprogo Usulkan Integrasi Stasiun Wates dan Reaktivasi 2 Stasiun
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Rabu 5 November 2025
- Catat, Jadwal SIM Keliling Sleman di November 2025
- Jaecoo J5 EV Hadir di Jogja, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Advertisement
Advertisement




