Advertisement

Pertama Kalinya, Profesor Gelar Unjuk Rasa ke LIPI

Newswire
Sabtu, 09 Februari 2019 - 02:17 WIB
Sunartono
Pertama Kalinya, Profesor Gelar Unjuk Rasa ke LIPI Demonstrasi profesor dan peneliti di LIPI. - Ist/Suara.com.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Para profesor dan peneliti Indonesia dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI demo menentang kebijakan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Para profesor dan peneliti menuntut kebijakan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko yang melakukan kebijakan reorganisasi di LIPI.

Reorganisasi ini membuat beberapa posisi profesor dan peneliti dipangkas. Selain itu LIPI menghapus 132 jabatan struktural. Profesor dan peneliti menggelar aksi unjuk rasa di selasar Gedung Ghara Widya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2019). Peneliti Utama LIPI Goib Wiranto mengatakan aksi damai kali ini menuntut kebijakan reorganisasi yang dibuat ketua LIPI yang baru menjabat tujuh bulan itu sangat merugikan pegawai LIPI.

Advertisement

"Ini merupakan akumulasi permasalahan yang dibuat oleh kebijakan pimpinan LIPI yang tidak mendengarkan aspirasi dari sivitas LIPI, jadi kebijakan yang dilakukan itu kan kebijakan otoriter tanpa melalui kajian yang cukup mendalam," kata Goib Wiranto di kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).

Pengamat politik LIPI Dewi Fortuna Anwar dalam orasinya menyebutkan baru kali ini LIPI melakukan demo yang menuntut kebijakan internal mereka sendiri.

"Terus terang saya orang yang lama di LIPI, baru kali ini kita alami LIPI harus berdemo dan berjuang untuk dirinya sendiri," kata Dewi.

Usai berorasi, para peneliti ini melakukan pertemuan dengan Handoko di ruangan Auditorium LIPI. Dalam pertemuan ini Handoko menyampaikan adanya aduan ke DPR sebelum ada pembicaraan internal.

Sebelumnya, Laksana Tri Handoko pada 7 Januari 2019 mengeluarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan diundangkan pada 8 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dua Jalur Domisili SPMB SMP di Jogja, Radius Kuota 5 Persen dan Wilayah 40 Persen

Jogja
| Sabtu, 14 Juni 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement