Advertisement

PEMILU 2019: Nyoblos di TPS yang Tidak Sesuai Alamat KTP? Begini Caranya

Jaffry Prabu Prakoso
Jum'at, 08 Februari 2019 - 21:57 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2019: Nyoblos di TPS yang Tidak Sesuai Alamat KTP? Begini Caranya Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra memeriksa hasil cetak surat suara Pemilu 2019 di PT Aksara Grafika Pratama

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum memberikan kemudahan dalam pengurusan warga yang alamat di kartu tanda penduduknya tidak sama dengan lokasi tinggal. Warga tidak perlu khawatir apabila tak dapat memilih di pemilu 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa paling lambat masyarakat ditunggu 17 Februari mendatang untuk mengurus dokumen.

Advertisement

“Mengurus dokumen pindah memilih yang disebut dengan formulir model A5 dari daerah asal atau di daerah tujuan. Dan prosesnya sangat mudah hanya membawa KTP elektronik menunjukan kepada petugas kami,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Viryan mencontohkan apabila ada seseoramg akan memilih di Jakarta Barat tapi alamat tinggal di Magelang, dia bisa mengurus kepindahannya di KPU Magelang. Akan tetapi apabila sudah di Jakarta yang bersangkutan hanya perlu membawa KTP ke KPU Jakarta Barat.

Kemudian, petugas KPU akan melakukan pengecekan apakah benar orang tersebut sudah terdaftar di Magelang. Kalau sudah maka akan dipindahkan datanya.

Orang yang sudah bisa memilih di Jakarta ini akan dihapus pendaftarannya di Magelang agar tidak ada data ganda. Dia nantinya masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan atau DPTb.

Akan tetapi orang yang pindah dari Magelang ke Jakarta Barat ini hanya bisa mencoblos surat suara untuk presiden. DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD tempat asal tidak dapat. Hal ini karena beda daerah pemilihan. Begitu pula untuk pemilih yang pindah di tempat lainnya.

“Dan kita mengajak masyarakat untuk menyelesaikan sejak dini. Jangan nanti diselesaikan misalnya datang di hari H di tanggal 17 April baru datang ke TPS [tempat pemungutan suara]. Kalau sudah seperti itu sulit sekali dan sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement