Advertisement
Siapkan Berkasmu, Pendaftaran P3K, Pegawai Setara PNS, Dimulai 8 Februari
Ilustrasi-Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran sudah dapat dimulai pada Jumat, 8 Februari 2019.
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.
Karo Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan rekrutmen P3K mendesak dilakukan segera lantaran adanya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menjadi prioritas pemerintah.
"Untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhammad Ridwan dalam pernyataan pers , Kamis (07/02/2019).
Rekrutmen P3K pada tahap pertama ini THL Penyuluh, Dosen PTN Baru serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan guru termasuk guru Kemenag, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujarnya.
Beberapa persyaratan lain untuk rekrutmen P3K tahap I terdiri dari :
a). Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b)Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
c). Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
d). Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No.49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 21 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
Advertisement
Advertisement




