Advertisement
Siapkan Berkasmu, Pendaftaran P3K, Pegawai Setara PNS, Dimulai 8 Februari
Ilustrasi-Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran sudah dapat dimulai pada Jumat, 8 Februari 2019.
Pendaftaran P3K akan dilakukan secara terpusat melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB.
Karo Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan rekrutmen P3K mendesak dilakukan segera lantaran adanya kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah menjadi prioritas pemerintah.
"Untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Muhammad Ridwan dalam pernyataan pers , Kamis (07/02/2019).
Rekrutmen P3K pada tahap pertama ini THL Penyuluh, Dosen PTN Baru serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan guru termasuk guru Kemenag, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujarnya.
Beberapa persyaratan lain untuk rekrutmen P3K tahap I terdiri dari :
a). Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b)Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
c). Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
d). Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No.49 Tahun 2018.
Perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
Advertisement
Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2026
- Cek Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 21 Maret, Paling Pagi Pukul 04.20 WIB
- Presiden Prabowo Ajak Rakyat Perkuat Persatuan di Hari Raya Idulfitri
- Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
- Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Warga Aceh Tamiang
- Wapres Gibran Rakabuming Salat Id di Istiqlal Bersama Jan Enthes
- Usai Salat Id, Prabowo Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang
Advertisement
Advertisement








