Advertisement
Dita Siska, Terdakwa Terorisme yang Rencanakan Penyerangan ke Mako Brimob Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dita Siska Millenia alias Mowmil alias Ukhti Dita alias Dita, terdakwa tindak pidana terorisme dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan terhadap terdakwa tindak pidana terorisme, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengungkapkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan berencana melakukan aksi teror pada saat insiden kerusuhan terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Advertisement
"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2 tahun 8 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," tutur Jootje Sampaleng saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/2/2019).
Jootje menjelaskan bahwa terdakwa telah berbaiat kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi dan telah melakukan sejumlah latihan fisik sebelum berencana melakukan penyerangan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa aktif melakukan provokasi pada sejumlah media sosial agar mendukung para teroris dalam melakukan perlawanan kepada Polri di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Terdakwa menganggap bahwa kaum kafir bertentangan dengan ajaran Islam dan demokrasi juga bertentangan," kata Jootje.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
Advertisement
Advertisement