Advertisement
Badan Geologi Akan Petakan Ulang Wilayah Rawan Bencana
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memetakan ulang wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana.
Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo mengharapkan agar Badan Geologi mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah.
Advertisement
Hal tersebut dianggap penting, mengingat Indonesia berada di kawasan yang rawan terhadap terjadinya bencana, karena berada di lokasi tiga lempeng tektonik aktif utama dunia (Indo-Australia, Pasifik dan Eurasia).
Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.
"Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif. Mulai tahun ini mulai mencari personel yang lebih muda di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak," katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).
Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ada maupun yang akan disusun. Tujuannya akanberguna untuk memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun bagi RTRW Kecamatan.
Selain itu, memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.
Saat ini Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.15/2011. Selain itu, Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement