Advertisement
Badan Geologi Akan Petakan Ulang Wilayah Rawan Bencana
Sejumlah warga berjalan menembus banjir yang melanda Desa Pasi Leuhan, di Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/10). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), tingginya intensitas hujan yang terjadi sejak beberapa hari terakhir di Provinsi Aceh mengakibatkan ratusan rumah warga terendam banjir di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang, Bireun, Nagan Raya, Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. - ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memetakan ulang wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana.
Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo mengharapkan agar Badan Geologi mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah.
Advertisement
Hal tersebut dianggap penting, mengingat Indonesia berada di kawasan yang rawan terhadap terjadinya bencana, karena berada di lokasi tiga lempeng tektonik aktif utama dunia (Indo-Australia, Pasifik dan Eurasia).
Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.
"Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif. Mulai tahun ini mulai mencari personel yang lebih muda di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak," katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).
Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ada maupun yang akan disusun. Tujuannya akanberguna untuk memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun bagi RTRW Kecamatan.
Selain itu, memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.
Saat ini Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.15/2011. Selain itu, Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








