Advertisement
Mangkir dari Eksekusi Kejari, Buni Yani: Saya Tidak Kabur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kendati menolak eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019), terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani justru terlihat mengunjungi pondok pesantren.
Pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu justru mengunjungi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Barkah Kyai Haji Abdul Rosyid Syafii sebelum menunaikan ibadah shalat Jumat .
Advertisement
Awalnya Buni Yani datang ke Masjid Al-Barkah , Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian dengan menggunakan mobil berwarna hitam.
Buni Yani enggan berbicara banyak kepada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi, ia hanya memastikan tidak akan kabur dari proses eksekusi penjara.
"Bilang, saya tidak kabur ya," kata Buni Yani singkat, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya Majelis Hakim M. Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus mengedit dan mengunggah video pidato BTP saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat BTP masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Proses persidangan tuntutan Buni Yani berlangsung di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung . MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
- Profil Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
Advertisement

Ada Super New Moon pada 27 Mei, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Meningkat
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Agung MA Abdul Manaf Meninggal Dunia
- Budi Arie Sambangi Kantor KPK, Ini yang Dibahas
- Menteri Dody: 65 Sekolah Rakyat Selesai Awal Juli
- Kapolri Mutasi 67 Perwira, Tunjuk Dua Kapolda Baru
- Makin Tegang dengan India, Pakistan Tegaskan Tidak Mau Berkompromi Soal Kemerdekaan
- Penyelenggara Sistem Elektronik Diminta Patuhi Peraturan Mengatasi Konten Negatif
- Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Advertisement