Advertisement
Penumpang Terkena Tumpahan Air Panas, Garuda Indonesia Dihukum Rp200 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Garuda Indonesia Tbk. diputus bersalah dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh konsumennya B.R.A. Koosmariam Djatikusumo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan B.R.A Koosmariam Djatikusumo, konsumen maskapai penerbangan pelat merah berkode GIAA itu, yang terkena siraman air teh panas dalam rute penerbangan Jakarta-Banyuwangi.
Advertisement
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Marulak Purba menyatakan Garuda Indonesia telah terbukti bersalah karena tidak berhati-hati dalam menjalankan pelayanan memberikan air minum bertemperatur panas kepada penumpangnya Koosmariam Djatikusumo selaku penggugat.
Kendati Garuda Indonesia berdalil bahwa pramugarinya tidak melakukan kesengajaan saat peristiwa penggugat terkena tumpahan air panas, tetapi hakim berpendapat bahwa dalam pertimbangannya tergugat tetap terbukti bersalah dan bertanggung jawab.
"[Pengadilan] Mengadili, mengabulkan gugatan dari penggugat dan terbukti tergugat [Garuda Indonesia] telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat agar mengganti rugi imateriel sebesar Rp200 juta dan menolak tuntutan ganti rugi materiel sebesar Rp1,25 miliar dari penggugat,” kata Marulak saat membacakan putusan persidangan, belum lama ini.
Adapun, tuntutan ganti rugi materiel dari penggugat ditolak oleh majelis hakim karena Garuda Indonesia sudah membayar biaya pengobatan Koosmariam Djatikusumo dengan perhitungan hakim sebesar Rp18,3 juta.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menerima dalil tergugat yang menanggung biaya medis dan perawatan penggugat, tetapi majelis hakim menolak nominal pengobatan yang telah dibayarkan tergugat dalam dalilnya sebesar Rp19,40 juta.
Biaya yang dibayarkan Garuda itu untuk pengobatan Koosmariam Djatikusumo di klinik BeYouTiful Aesthetic Clinic dan Rumah Sakit Pondok Indah.
Di sisi lain, berkurangnya nilai ganti rugi yang disetujui dari gugatan Rp10 miliar menjadi Rp200 juta, menurut majelis hakim, karena luka yang dialami oleh Koosmariam Djatikusumo akibat terkena air panas tidak menyebabkan cacat tetap.
Keberpihakan Hukum
Kuasa hukum penggugat David L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan pengadilan, kendati permohonan gugatan tidak dikabulkan seluruhnya.
Menurut dia, dengan diterimanya permohonan gugatan tersebut akan menjadi catatan keberpihakan hukum terhadap konsumen.
“Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim karena Garuda Indonesia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan adanya kesengajaan dan kelalaian dalam melayani penumpangnya. Ini menjadi pelajaran berharga supaya maskapai menjalankan SOP [standard opertional procedure] dengan benar," kata pengacara dari kantor hukum Adams and Co. ini.
Sementara itu terkait dengan tuntutan ganti rugi dari penggugat yang hanya dikabulkan untuk imateriel, David mengutarakan bahwa pihaknya menerima keputusan majelis hakim. Menurutnya, sudah tepat tuntutan imateriel dikabulkan oleh majelis hakim, mengingat kliennya mengalami traumatik mendalam akibat terkena tumpahan air panas.
"Dalil kami, bagian dada dan payudara terkena air panas mempunyai dampak besar secara pribadi sebagai seorang perempuan, makanya harus timbul kerugian imateriel," kata David.
Namun untuk nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan lebih kecil ketimbang tuntutan, David mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.
"Saya akan berkonsultasi lagi dengan klien, apakah banding atau menerima keputusan ini. Karena untuk mengajukan banding itu, memorinya dari kami nilai ganti rugi paling tidak mendekati Rp10 miliar," ujar dia.
Ke depannya, David berharap agar ada uji materil ke Mahkamah Agung terhadap pasal yang mendefinisikan cacat tetap atau tidak terhadap dampak yang timbul akibat terkena siraman air panas.
Di sisi lain, pihak dari Garuda Indonesia menolak memberikan keterangan kepada Bisnis ketika dikonfirmasi terkait dengan putusan tersebut.
“Maaf, kami tidak bisa berkomentar ya," kata pengacara yang berkantor hukum di Assegaf Hamzah and Parners tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perusaahaan Garuda Indonesia Ikhsan Rosan. Dia belum bisa memberikan keterangan lebih banyak kepada Bisnis.
“Akan dibicarakan dengan internal dan tim pengacara, kami diskusi dulu. Memang ada opsi langkah upaya hukum terbuka [banding] tetapi masih perlu diskusi dulu. Apapun langkah hukum selanjutnya, akan kami sampaikan [ke publik]," kata Ikhsan singkat.
Persoalan antara Koosmariam Djatikusumo dan Garuda Indonesia bermula dari peristiwa tumpahan air panas yang mengenai Koosmariam saat berada dalam penerbangan rute Jakarta-Banyuwangi pada 29 Desember 2017.
Akibat peristiwa tersebut, Koosmariam mengalami kerusakan saraf pada bagian dadanya. Selanjutnya, dia menggugat Garuda Indonesia ke PN Jakarta Pusat atas perbuatan melawan hukum dengan nomor 215/Pdt/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, pihaknya menuntut Garuda Indonesia mengganti kerugian secara keseluruhan senilai Rp11,25 dengan rincian materiel sebesar Rp1,25 miliar dan imateriel Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Perlu Segera Menolong Bila Menemukan Tanda KDRT, Ini Alasannya
- Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Komika di Acara Desak Anies
- Pengungsi Palestina Tak Miliki Tempat Berlindung di Rafah
- Seorang WNI Relawan MER-C Dievakuasi dari Gaza
- Kondisi Kejiwaan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Diobservasi
- Fenomena Alam, Ribuan Ton Ikan Mati di Pantai Jepang sisi Utara
- Mahfud: Saya Termasuk yang Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
Advertisement
Advertisement