Advertisement
Remisi Pembunuh Wartawan Belum Bisa Diterapkan karena Salah Ketik
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019). - ANTARA/Fikri Yusuf
Advertisement
Harianjogja.com, BALI--Adanya kesalahan ketik masa tahanan membuat remisi yang rencananya diberikan kepada pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama belum bisa diterapkan.
Pada Keputusan Presiden (Keppres) No.29/2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, Presiden Joko Widodo justru memberikan remisi dari hukuman seumur hidup menjadi penjara 20 tahun kepada Susrama.
Advertisement
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno menjelaskan, dalam Keppres tersebut tertulis masa tahanan Susrama setelah mendapatkan remisi akan bebas pada 2029. Seharusnya, jika dihitung dengan awal penahanan pada 2010, Susrama baru bisa bebas pada 2030.
Menurutnya, sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan perbaikan atas kesalahan ketik tersebut. Penerapan remisi 20 tahun dari penjara seumur hidup belum bisa diterapkan sampai laporan masa tahanan tersebut selesai.
BACA JUGA
“Saya bukan orang lapas jadi tidak tahu benar dengan perubahan pidana,” katanya, Senin (28/1/2019).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memastikan penolakan atas keppres tersebut akan tersampaikan ke pemerintah pusat. Rencananya, petisi penolakan akan disampaikan pada Senin (28/1/2019) tetapi menjadi diundur pada Selasa (29/1/2019).
"Sampai sekarang kita belum eksekusi remisinya," kata Sutrisno.
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) pun akan terus mengawal Keputusan Presiden yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. I Nyoman Susrama sendiri mendapatkan vonis seumur hidup di di Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010 silam.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar Nandhang R. Astika mengatakan remisi yang diberikan tersebut mengindikasikan adanya kemunduran terhadap kebebasan pers. Terlebih, pembunuhan Prabangsa adalah satu-satunya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang mampu terungkap.
Apalagi, pengungkapan kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam ini dinilai cukup alot. Saat pengungkapan kasus tersebut, AJI Denpasar bersama sejumlah advokat dan aktivis pun ikut mengawal Polda Bali.
“Kasus terungkap, diberikan vonis hingga diketuk palu, sekarang tiba-tiba malah muncul remisi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement




