Advertisement

Restrukturisasi TNI, 60 Jabatan Struktural Baru untuk Perwira Tinggi

Amanda Kusumawardhani
Selasa, 29 Januari 2019 - 15:40 WIB
Budi Cahyana
Restrukturisasi TNI, 60 Jabatan Struktural Baru untuk Perwira Tinggi Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) berbincang dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo merestrukturisasi TNI dan memberi kesempatan bagi perwira tinggi untuk mengisi setidaknya 60 jabatan struktural.

Restrukturisasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No.62/2016 yang merupakan revisi dari Perpres No.10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Advertisement

“Akan ada jabatan untuk pati [perwira tinggi] baru sebanyak 60 ruang. Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1,2, dan 3,” kata dia di Istana Merdeka, Selasa (29/1/2019).

Panglima TNI Marsekal Tjahjanto meyakinkan penambahan jabatan struktural di lembaga TNI tidak serta-merta membuat gemuk struktur jabatan di TNI. Menurut dia, penambahan juga disesuaikan dengan struktur jabatan TNI yang selama ini berbentuk piramida.

“Kami tetap jaga piramida. Katakanlah akan menambah, kami akan tambah fungsional untuk menjaga piramida. Contoh, perwira tinggi ahli bidang HI [hubungan internasional], hankam [pertahanan dan keamanan], sosial, bisa kami tambah. Itu yang dikatakan Presiden sampai 80 [jabatan],” tekannya.

Penambahan jabatan di TNI, menurut Panglima, untuk merespons beberapa perwira tinggi yang tidak mendapat jabatan dan pengurangan pegawai akibat pensiun. Dia memperkirakan setiap tahun, pegawai TNI yang pensiun mencapai 30-40 orang.

Tak hanya itu, penambahan struktur kepegawaian tersebut sudah tercantum pada perpres dan wajib untuk segera dilakukan. Hadi menyatakan TNI dituntut untuk membuat strategi pangkalan terintegrasi misalnya di Natuna, Morotai, Saumlaki, dan Biak. “Ini satu tuntutan tugas yang harus diisi dengan jabatan itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement