Advertisement
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, Begini Komentar TKN Jokowi-Ma'ruf

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengomentari kondisi musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara karena ujaran kebencian. Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong berharap hukuman itu membuat Ahmad Dhani jera.
"Kita sih berharap kemanfaatannya itu menimbulkan efek jera, tidak melakukan atau mengulang hal yang sama. Ya itu harapan kita semualah, hukuman itu salah satunya untuk shock terapi agar pelakunya tidak melakukan hal yang sama lagi," kata Usman Kansong di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Dia berharap Ahmad Dhani dan pendukungnya menghormati keputusan hakim.
"Itu sudah keputusan hakim lah, saya kira disikapi secara proporsional saja, kita menghormati keputusan hukum yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun. Jadi enggak ada masalah, itu urusan hukum," ujar Usman Kansong.
BACA JUGA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan, Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Ratmoho.
tiga cuitan Ahmad Dhani di Twitter dijadikan bukti ujaran kebencian. Unggahan di akun @AHMADDHANIPRAST itu dibuat admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Ketiga cuitan tersebut adalah;
1. 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'
2. 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'
3. 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Proyek Infrastruktur Era Prabowo, Ada Tol Terpanjang di RI
- Pelaku Usaha Andalkan Analisis Data Saat Berjualan di TikTok Shop
- Pertama Kalinya, Nyamuk Ditemukan di Islandia
- Proyek Waste to Energy Dipercepat, Atasi 326 Kota Darurat Sampah
- Masih ada 1.744 Kasus HIV di Kota Jogja, Layanan Pengobatan Dipermudah
- KAI Akan Sambung Commuter Line dari Cikampek hingga Jawa Timur
- Israel Akui Jatuhkan 153 Ton Bom di Gaza Saat Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement