Advertisement
Ini Tarif Prostitusi Online di Ponorogo

Advertisement
Harianjogja.com, PONOROGO-- Polres Ponorogo membongkar bisnis prostitusi online dengan menangkap seorang muncikari yang diduga berperan di balik bisnis esek-esek dalam jaringan (daring) itu. Pelaku memasang tarif Rp5 juta untuk 12 jam.
Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penggerebekan pasangan bukan suami istri, yaitu AN dan T, di salah satu kamar Hotel Amaris Ponorogo, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Pasangan tersebut diduga baru selesai melakukan hubungan suami istri di kamar hotel itu.
Advertisement
Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap AN, 23, wanita yang bersama pria hidung belang di kamar hotel itu. Polisi juga menangkap pria bernama JH, 29, yang diduga merupakan muncikari dari AN.
Kapolres Ponorogo AKBP Radianto mengatakan polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Twitter. Polisi telah menetapkan muncikari dalam prostitusi online berinisial JH sebagai tersangka.
"Muncikari berinisial JH ini ditangkap polisi saat hendak menjemput AN di depan hotel Jln Ir Juanda Ponorogo. Pria ini memang berperan sebagai muncikari," katanya, Jumat (25/1/2019).
Untuk mencari pria hidung belang atau konsumen, JH mengunggah foto wanita bugil dan wanita berbusana seksi dari para PSK melalui akun Twitter miliknya.
Melalui akun tersebut, para pria hidung belang bisa melihat dan kalau tertarik bisa mengorder. Dari transaksi tersebut, pria hidung belang berinisial T tersebut harus membayar Rp5 juta untuk menyewa AN selama 12 jam.
Uang hasil transaksi tersebut, dibagi dua. PSK berinisial AN mendapatkan Rp 3 juta dan muncikari berinisial JH mendapatkan jatah Rp 2 juta.
Radiant menjelaskan, kepolisian sengaja melakukan operasi dan penggerebekan praktek prostitusi online yang saat ini sedang marak terjadi di Ponorogo. Atas laporan masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Pria hidung belang berinisial T yang memesan AN melalui Twitter, sebelumnya melihat-lihat foto seksi di akun JH. Karena tertarik, T kemudian mengirim pesan untuk memesannya. Setelah harga disepakati, AN kemudian menuju lokasi pertemuan di Hotel Amaris Ponorogo.
"Dari penggerebekan itu, wanita berinisial AN masih sebagai saksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kondom, baju, handuk, celana dalam, BH, kartu ATM BCA atas nama JH, ATM BNI atas nama AN, dan lainnya," ujar dia.
Tersangka yang merupakan warga Madiun itu mengaku sengaja memperdagangkan perempuan melalui akun Twitter yang dikelolanya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo .
Tersangka akan dikenai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement