Advertisement
Tahanan Narkoba Asal Prancis yang Kabur Harus Segera Diungkap

Advertisement
Harianjogja.com, NTB--Tahanan narkoba asal Prancis Dorfin Felix, 34, kabur dari Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Minggu (20/1/2019) malam. Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkoba ( GRANAT ) Henry Yosodiningrat mendesak kasus tersebut harus segera terungkap.
"Polisi dalam kasus ini harus bergerak cepat, temukan permasalahannya dan segera ungkap," kata Henry Yosodiningrat, Jumat (24/1/2019).
Advertisement
Dalam penanganannya, pihak kepolisian diharapkan menelusuri jejak dan kembali menangkap penyelundup narkoba asal Prancis tersebut. Namun menurut Henry, upaya kepolisian dalam membongkar modus pelarian Dorfin ini juga jauh lebih genting, karena akan berpengaruh terhadap kredibilitas Polri di mata masyarakat.
"Di situ [modus pelarian Dorfin] yang menjadi perhatiannya, karena persoalan ini sudah menyangkut tanggung jawab moral dan perilaku sebuah instansi keamanan negara dalam penegakan hukum," ujarnya seperti dilansir Antara.
Polda NTB pada Senin (21/1/2019) pagi, digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Dorfin yang dilaporkan hanya tinggal sendiri dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat, diketahui kabur pada Minggu (20/1/2019) malam.
Melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi hingga sepadan ukuran pinggang manusia, Dorfin dikabarkan kabur dengan menggunakan sambungan kain menjuntai hingga ke lantai bawah. Namun tak jelas bagaimana dia harus menembus penjagaan di Markas Komando Polda NTB.
Terkait dengan hal tersebut, Polda NTB masih belum menemukan titik terang dari modus pelarian serta keberadaan warga Prancis penyelundup narkoba "high class" bernilai Rp3,2 miliar tersebut.
Sebelumnya, Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA). Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Lalu, ada lagi pil diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, dengan 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com, antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
Advertisement