Advertisement
Tahanan Narkoba Asal Prancis yang Kabur Harus Segera Diungkap

Advertisement
Harianjogja.com, NTB--Tahanan narkoba asal Prancis Dorfin Felix, 34, kabur dari Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Minggu (20/1/2019) malam. Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkoba ( GRANAT ) Henry Yosodiningrat mendesak kasus tersebut harus segera terungkap.
"Polisi dalam kasus ini harus bergerak cepat, temukan permasalahannya dan segera ungkap," kata Henry Yosodiningrat, Jumat (24/1/2019).
Advertisement
Dalam penanganannya, pihak kepolisian diharapkan menelusuri jejak dan kembali menangkap penyelundup narkoba asal Prancis tersebut. Namun menurut Henry, upaya kepolisian dalam membongkar modus pelarian Dorfin ini juga jauh lebih genting, karena akan berpengaruh terhadap kredibilitas Polri di mata masyarakat.
"Di situ [modus pelarian Dorfin] yang menjadi perhatiannya, karena persoalan ini sudah menyangkut tanggung jawab moral dan perilaku sebuah instansi keamanan negara dalam penegakan hukum," ujarnya seperti dilansir Antara.
Polda NTB pada Senin (21/1/2019) pagi, digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Dorfin yang dilaporkan hanya tinggal sendiri dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat, diketahui kabur pada Minggu (20/1/2019) malam.
Melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi hingga sepadan ukuran pinggang manusia, Dorfin dikabarkan kabur dengan menggunakan sambungan kain menjuntai hingga ke lantai bawah. Namun tak jelas bagaimana dia harus menembus penjagaan di Markas Komando Polda NTB.
Terkait dengan hal tersebut, Polda NTB masih belum menemukan titik terang dari modus pelarian serta keberadaan warga Prancis penyelundup narkoba "high class" bernilai Rp3,2 miliar tersebut.
Sebelumnya, Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA). Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram. Kemudian satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Lalu, ada lagi pil diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, dengan 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com, antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
Advertisement

Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement