Advertisement
Maret, Gaji Perangkat Desa Resmi Setara PNS Golongan IIA
Puluhan anggota Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sleman, Suryo Ndadari, saat mendatangi Kantor DPRD Sleman, Senin (29/10/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyatakan, penyetaran penghasilan bagi perangkat desa akan diterapkan mulai Maret 2019 mendatang. Penghasilan tetap perangkat desa akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.
Hal itu disampaikan Puan usai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Advertisement
"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," tutur Puan di Kantor Menko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Terkait hal itu, nantinya setiap kepala desa minimal penghasilannya akan setara dengan gaji pokok PNS golongan II A. Sedangkan untuk sekretaris desa minimal 90% dari gaji pokok yang diterima kepala desa.
BACA JUGA
"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A, Kades setara gaji golongan II A, Sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menjanjikan akan menaikan gaji bagi para perangkat desa. Jokowi mengatakan gaji perangkat desa akan disetarakan dengan gaji PNS golongan II A.
Jokowi pun mengatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum kebijakan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Minyak Zaitun Ekstra Murni Disebut Dukung Fungsi Kognitif Otak
- Laporan Media Inggris Sebut Mojtaba Khamenei Koma, Fakta Belum Terkuak
- Wisuda USD 2026 Luluskan 646 Mahasiswa Angkat Tema Berakar Mekar
- BBM Terancam Mahal, Prabowo Kaji Kebijakan WFH dan Pangkas Hari Kerja
- OPINI: Ramadan dan Tren Bio-Hacking
- Pemkot Jogja Siapkan Penataan Fasad Toko di Malioboro
- Daftar Camilan Tinggi Protein Sehat untuk Menahan Lapar Seharian
Advertisement
Advertisement







