Advertisement
Jokowi Dikritik Karena Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, JK: Biasalah
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi biasa atas kritik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut JK, pemerintah sudah terbiasa menerima kritik. JK mengatakan pemberian grasi tersebut maknanya tidak terlalu jauh dengan vonis hukuman seumur hidup.
Advertisement
"Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan [grasi] dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun [dengan] seumur hidup," lanjutnya.
BACA JUGA
Nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.
Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
AJI Denpasar, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No. 22/2002 dan Perubahannya, UU No. 5/2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.
"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com, antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Jadwal DAMRI Bandara YIA Jogja 1 Maret 2026, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Aldi Satya Mahendra Ukir Sejarah di WorldSSP Australia 2026
- Hasil Liga Spanyol: Levante Kalahkan Alaves 2-0
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Obelix Sea View dan Ndrini 28 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu: Waspada Hujan Lebat di Jawa dan Bali
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- KPK Panggil Produsen Rokok di Kasus Bea Cukai
- Jadwal MotoGP Thailand 2026: Marquez Difavoritkan di Buriram
Advertisement
Advertisement




