Prabowo Siapkan Skema Tukar Motor Bensin dengan Motor Listrik
Prabowo menyiapkan skema tukar tambah motor bensin dengan motor listrik serta pembiayaan bunga rendah untuk masyarakat.
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). /Suara.com-Dwi Bowo Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi biasa atas kritik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut JK, pemerintah sudah terbiasa menerima kritik. JK mengatakan pemberian grasi tersebut maknanya tidak terlalu jauh dengan vonis hukuman seumur hidup.
"Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan [grasi] dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun [dengan] seumur hidup," lanjutnya.
Nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.
Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
AJI Denpasar, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No. 22/2002 dan Perubahannya, UU No. 5/2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.
"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com, antara
Prabowo menyiapkan skema tukar tambah motor bensin dengan motor listrik serta pembiayaan bunga rendah untuk masyarakat.
BGN menutup permanen 504 dapur MBG karena tak layak sanitasi. Sebanyak 3.000 dapur lainnya masih menjalani pemeriksaan.
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.