Advertisement
Jokowi Dikritik Karena Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, JK: Biasalah
Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi biasa atas kritik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut JK, pemerintah sudah terbiasa menerima kritik. JK mengatakan pemberian grasi tersebut maknanya tidak terlalu jauh dengan vonis hukuman seumur hidup.
Advertisement
"Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan [grasi] dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun [dengan] seumur hidup," lanjutnya.
BACA JUGA
Nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.
Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
AJI Denpasar, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No. 22/2002 dan Perubahannya, UU No. 5/2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.
"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com, antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
- Comeback Sensasional, Sporting CP ke Perempat Final Liga Champions
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Gelar Juara Senegal Dicabut, Maroko Resmi Dinobatkan Jawara AFCON 2026
- Gilang Ardha Petik Pelajaran Berharga Bersama Skuad Senior PSIM Jogja
Advertisement
Advertisement




