Advertisement
Jokowi Dikritik Karena Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, JK: Biasalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi biasa atas kritik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Denpasar kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut JK, pemerintah sudah terbiasa menerima kritik. JK mengatakan pemberian grasi tersebut maknanya tidak terlalu jauh dengan vonis hukuman seumur hidup.
Advertisement
"Ya biasalah, saya katakan tadi pemerintah tanpa kritik, bukan pemerintah. Apa saja dikritik, mau sabun dikritik, ini dikritik, keputusan [grasi] dikritik. Itu biasa saja, namanya demokrasi," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Memang umumnya, yang namanya hukuman seumur hidup itu hampir sama 20 tahun, itu juga umurnya sekarang berapa? Ya kita tidak mendahului Tuhan, tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun [dengan] seumur hidup," lanjutnya.
Nama I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.
Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
AJI Denpasar, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.
"Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.
Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No. 22/2002 dan Perubahannya, UU No. 5/2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.
"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com, antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
Advertisement