Advertisement
Jasa Prostitusi Online di Madiun Mencapai Rp1 juta per Jam
Artis ibu kota berinisial VA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel, diduga terlibat kasus prostitusi online. - Suara.com/Achmad Ali
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN--Tarif jasa kasus prostitusi online yang sedang ditangani pihak kepolisian Polres Madiun saat ini mencapai Rp1 juta per jam.
"Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh mucikari adalah Rp1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (14/1/2019).
Advertisement
Dari uang tersebut, nantinya dibagi antara mucikari dan si wanita penjual jasa prostitusi. Tiap wanita penjual jasa prostitusi ada yang mendapat bagian Rp400.000 dan ada juga yang menerima Rp500.000.
Ida menjelaskan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh sang muncikari.
BACA JUGA
Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik maka mereka mulai membuka obrolan melalui "chatting" atau jalur pribadi.
Dari situ, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.
Praktik tersebut telah digerebek oleh petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat sang pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar.
"Dalam kasus ini, sejauh ini ada dua tersangka, yakni sang muncikari, dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi," katanya seperti dilansir Antara.
Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER, 25, warga Dagangan Kabupaten Madiun dan AN,17, warga Jalan Cokroaminoto Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari berinisial CC, 23 dan AR, 25, keduanya merupakan warga Kota Madiun.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka muncikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan," tambah Ida.
Tersangka muncikari akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
Tanah Ambles di Girikarto Gunungkidul, Warga Siap Menguruk
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras Picu Longsor di Gebog Kudus, Warga Dievakuasi
- Ratusan Eks Pekerja Sritex Akan Unjuk Rasa di Semarang
- KPK Nilai Pengurusan Pajak PT Wanatiara Rugikan Negara Rp59 M
- Surplus Beras, Petani Gunungkidul Pilih Simpan dalam Bentuk Gabah
- Persib Bekap 10 Pemain Persija dengan Skor 1-0
- SPHP Beras 2025 Diperpanjang, Harga Beras Dijaga Stabil
- Milad ke-18 Bank Syariah HIK MCI, Semakin Besar Semakin Bermanfaat
Advertisement
Advertisement



