Advertisement
Paparan Visi Misi oleh Jokowi Berpotensi Sebagai Pelanggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Calon Presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi memaparkan visi misi yang ditanyangkan di sejumlah stasiun televisi. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengkaji isi pemaparan tersebut. KPU akan mengkaji guna mengetahui apakah pemaparan visi-misi tersebut memenuhi unsur kampanye atau tidak.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengklaim pihaknya belum melihat secara detil isi dari tayangan pemaparan visi-misi Jokowi yang ditayangkan di lima stasiun televisi pada Minggu (13/1/2019) kemarin.
Advertisement
"Kita akan bahas itu dengan seluruh komisioner KPU. Kita belum bisa menyampaikan. Saya terus terang, saya belum nonton tayangannya, lah saya kan tentu bisa menjawab kalo saya sudah menyaksikan tayangannya itu kampanye atau bukan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Meski sudah memasuki masa kampanye dan seluruh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diperkenankan untuk melakukan kampanye, namun sebagai penyelenggara pemilu KPU memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur tahapan kampanye agar berjalan tertib.
Wahyu menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 iklan kampanye di media massa baru dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Selain itu, iklan kampanye di media massa nantinya juga akan difasiltasi oleh KPU.
"Kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik itu sudah kita atur waktunya. Dan nanti akan difasilitasi oleh KPU, itu mulai dari 24 Maret sampe 13 April," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Capres Jokowi memaparkan visi-misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang disiarkan di stasiun televisi SCTV, JakTV, TV One, Indosiar, dan NetTV.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemaparan visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye.
Sedangkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 pasal 24 menjelaskaan bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.
Jika merujuk dari aturan tersebut, Jokowi diduga sudah colong start kampanye pemaparan visi misi di media televisi.
Berikut isi Pasal 24 yang tertuang dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018:
Pasal 24
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement