Advertisement
Paparan Visi Misi oleh Jokowi Berpotensi Sebagai Pelanggaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Calon Presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi memaparkan visi misi yang ditanyangkan di sejumlah stasiun televisi. Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengkaji isi pemaparan tersebut. KPU akan mengkaji guna mengetahui apakah pemaparan visi-misi tersebut memenuhi unsur kampanye atau tidak.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengklaim pihaknya belum melihat secara detil isi dari tayangan pemaparan visi-misi Jokowi yang ditayangkan di lima stasiun televisi pada Minggu (13/1/2019) kemarin.
Advertisement
"Kita akan bahas itu dengan seluruh komisioner KPU. Kita belum bisa menyampaikan. Saya terus terang, saya belum nonton tayangannya, lah saya kan tentu bisa menjawab kalo saya sudah menyaksikan tayangannya itu kampanye atau bukan," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Meski sudah memasuki masa kampanye dan seluruh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diperkenankan untuk melakukan kampanye, namun sebagai penyelenggara pemilu KPU memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur tahapan kampanye agar berjalan tertib.
Wahyu menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 iklan kampanye di media massa baru dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Selain itu, iklan kampanye di media massa nantinya juga akan difasiltasi oleh KPU.
"Kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik itu sudah kita atur waktunya. Dan nanti akan difasilitasi oleh KPU, itu mulai dari 24 Maret sampe 13 April," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Capres Jokowi memaparkan visi-misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang disiarkan di stasiun televisi SCTV, JakTV, TV One, Indosiar, dan NetTV.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pemaparan visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye.
Sedangkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 pasal 24 menjelaskaan bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019.
Jika merujuk dari aturan tersebut, Jokowi diduga sudah colong start kampanye pemaparan visi misi di media televisi.
Berikut isi Pasal 24 yang tertuang dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018:
Pasal 24
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement