Advertisement

Ini Kata MUI Soal Makam Dipindah karena Beda Pilihan Caleg

Newswire
Minggu, 13 Januari 2019 - 11:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Ini Kata MUI Soal Makam Dipindah karena Beda Pilihan Caleg Ilustrasi permakaman - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, ada dua buah makam yang dibongkar karena berbeda dalam memilih calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bone Bolango.

Belakangan diketahui pemilik tanah merupakan adik ipar dari caleg DPRD Bone Bolango yang diusung Partai Nasdem yakni Iriani Manoarfa. Ia marah dan meminta makam dipindahkan dikarenakan keluarga almarhum memilih mendukung caleg partai lain.

Advertisement

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, dalam agama Islam diajarkan untuk sangat menghormati jenazah sebagaimana saat orang tersebut masih hidup.

"Oleh karena itu sedapat mungkin kuburannya tidak dipindahkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surah Al Isra’ ayat 70 dan hadis ‘Aisyah RA," kata Zainut kepada Okezone, Sabtu (12/1/2019).

Namun, kata dia, kuburan yang sudah berisi jenazah itu bisa saja dipindahkan asalkan dalam kondisi darurat dan atau untuk kebaikan.

"Hal ini didasarkan pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, misalnya mayat [kuburan] berada di tanah yang bukan miliknya atau bukan di TPU, maka diperbolehkan memindahkan mayat [kuburan]," paparnya.

"Begitu juga karena alasan ada maslahat [manfaat] pribadi atau mashlahat umum, misalnya kuburan berada di area pengembangan fasilitas umum seperti jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya, atau untuk memudahkan bagi para peziarah atau keinginan ahli waris dimakamkan di pemakaman keluarga, maka menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah diperbolehkan memindahkan mayat [kuburan]," tambahnya.

Maka itu, kata Zainut, pemindahan kuburan jenazah boleh saja dilakukan asal hal itu sesuai ketentuan ajaran agama dan memiliki pertimbangan yang baik.

"Jadi hukum memindahkan jenazah diperbolehkan jika memang sekiranya ada pertimbangan lain. Pertimbangan yang dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam syariat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:12 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement