Advertisement
Petinggi Perusahaan Sawit Sinar Mas Group Didakwa Menyuap Anggota Dewan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus suap perusahaan sawit ke anggota dewan disidangkan.
Tiga petinggi Sinar Mas Group didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta. Ketiganya yakni, Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja.
Advertisement
Kemudian, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana, serta Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.
Direktur Operasional Sinar Mas dan 2 Petinggi BAP Diperiksa sebagai Tersangka Suap DPRD Kalteng Ketiganya didakwa secara bersama-bersama telah memberikan suap agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 240 juta," kata Jaksa Budi, Jumat (11/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Potensi Wisata Offroad Mulai Diminati Segmen Komunitas dan Keluarga di Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
- Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement