Advertisement
Wah, 7 Juta Anak Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019
Pekerja menaikkan logistik kotak suara di kantor KPU Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (11/6). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti hak pilih anak yang akan berusia 17 tahun pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
KPAI menemukan ada sekitar 7 juta anak yang berpotensi kehilangan hak pilihnya. Padahal, sebanyak 7 juta anak tersebut telah berusia 17 tahun pada hari H pemilihan umum meskipun belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu sorotan selain kerentanan anak sebagai korban penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Advertisement
"Ada kurang lebih 7 juta anak yang berpotensi kehilangan hak pilih padahal pada hari H pemilu mereka telah berusia 17 tahun," katanya di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Dia melanjutkan, oleh karena itu tahun lalu KPAI telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu. Nota kesepamahaman tersebut memuat sejumlah hal terkait keterlibatan anak dalam Pemilu, salah satunya meminta Bawaslu memastikan bahwa 7 juta anak tersebut tidak kehilangan hak pilihnya.
BACA JUGA
Momentum Pilkada, Pileg dan Pilpres, juga menjadi bagian dari concern KPAI sepanjang tahun 2018 dan tahun 2019 yang sedang berjalan. Kerentanan anak sebagai korban penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik cukup tinggi.
"Bagaimana 7 juta anak yang berpotensi tidak mendapat hak pilih, Bawaslu tentu kami harap bisa mengambil langkah-langkah strategis," katanya.
Selain itu, anak juga sangat rentan untuk disalahgunakan dalam kegiatan politik, meliputi pelibatan anak dalam kampanye, hingga penggunaan fasilitas pendidikan untuk kegiatan politik. Hal tersebut juga menjadi bagian dari kesepakatan antara KPAI dan Bawaslu.
"Ini terus kami komunikasikan, walaupun di sisi lain, di Undang-Undang Perlindungan anak tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dana Nasabah Aman, Layanan Dialihkan Ke Kantor Cabang Senopati
- Hasil Liga Europa: Bologna vs AS Roma Imbang 1-1 di Leg Pertama
- Cuaca DIY, Jumat 13 Maret 2026: Sebagian Besar Alami Hujan Ringan
- Liga Europa: Tanpa Calvin Verdonk, Lille Tumbang 0-1 dari Aston Villa
- Listrik Padam Hari Ini: Bantul dan Sleman Kena Giliran
- Hasil Swiss Open 2026: Enam Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









