Advertisement
Wah, 7 Juta Anak Pemilih Pemula Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti hak pilih anak yang akan berusia 17 tahun pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
KPAI menemukan ada sekitar 7 juta anak yang berpotensi kehilangan hak pilihnya. Padahal, sebanyak 7 juta anak tersebut telah berusia 17 tahun pada hari H pemilihan umum meskipun belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu sorotan selain kerentanan anak sebagai korban penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Advertisement
"Ada kurang lebih 7 juta anak yang berpotensi kehilangan hak pilih padahal pada hari H pemilu mereka telah berusia 17 tahun," katanya di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (8/1/2018).
Dia melanjutkan, oleh karena itu tahun lalu KPAI telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu. Nota kesepamahaman tersebut memuat sejumlah hal terkait keterlibatan anak dalam Pemilu, salah satunya meminta Bawaslu memastikan bahwa 7 juta anak tersebut tidak kehilangan hak pilihnya.
Momentum Pilkada, Pileg dan Pilpres, juga menjadi bagian dari concern KPAI sepanjang tahun 2018 dan tahun 2019 yang sedang berjalan. Kerentanan anak sebagai korban penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik cukup tinggi.
"Bagaimana 7 juta anak yang berpotensi tidak mendapat hak pilih, Bawaslu tentu kami harap bisa mengambil langkah-langkah strategis," katanya.
Selain itu, anak juga sangat rentan untuk disalahgunakan dalam kegiatan politik, meliputi pelibatan anak dalam kampanye, hingga penggunaan fasilitas pendidikan untuk kegiatan politik. Hal tersebut juga menjadi bagian dari kesepakatan antara KPAI dan Bawaslu.
"Ini terus kami komunikasikan, walaupun di sisi lain, di Undang-Undang Perlindungan anak tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement