Advertisement
Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Arab Saudi, Biro Perjalanan dipanggil Kemenag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara menelantarkan jemaan umrah, sebuah biro perjalanan dan penyedia visa dipanggil Kemenag.
Kementerian Agama memanggil PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PT Edipeni selaku penyedia visa karena diduga menelantarkan 25 anggota jamaahnya di Jeddah, Arab Saudi.
Advertisement
"Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Menurut dia, 25 anggota jemaah umrah tersebut berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 pukul 14.25 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah.
BACA JUGA
Keberangkatan itu difasilitasi PT Yasmira yang berkedudukan di Medan. Sementara untuk penerbitan visa dilakukan PT Edipeni.
"Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019," kata dia.
Arfi mengatakan mendapat laporan dari salah satu anggota jemaah pada Minggu (30/12/2018) malam. Sejak itu, timnya langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni untuk melakukan pemetaan masalah. Dari proses itu, diketahui jemaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp35 juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non-PPIU alias tidak berizin.
Temuan awal, kata dia, keberangkatan jemaah difasilitasi PT Yasmira melalui Bahira Travel. Edipeni selaku penyedia layanan visa mau menerbitkan visa karena faktor PT Yasmira.
"Dua hal ini akan kami konfirmasi, baik kepada Yasmira maupun Edipeni," kata dia.
Arfi mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan maka keduanya akan mendapatkan sanksi. Menurut Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan akan dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
Jika terbukti melanggar, lanjut dia, PT Edipeni juga akan dikenai sanksi. Pasal 27 ayat (3) mengatur provider harus memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU.
Selain itu, kata dia, provider juga harus memastikan tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Jika terbukti dilanggar, Edipeni dibekukan legalitasnya sebagai provider visa, paling lama dua kali musim umrah (Pasal 41 ayat 5 PMA No 8 tahun 2018).
Terkait nasib jemaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. Biaya ditanggung oleh penyedia layanan visa.
"Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis
- Pasukan AS Awasi Gencatan Senjata Israel-Palestina
- Pakar Hukum Lakukan Eksaminasi Terhadap Putusan Tom Lembong
- Tiba-tiba Lupa Sesaat, Bisa Jadi Mengalami Brain Fog
- GIPI Dihapus Pemerintah, DPP Akan Surati Presiden Prabowo
- Presiden Madagaskar Tuding Perebutan Kekuasaan Secara Ilegal
- Penyebab Nobel Perdamaian 2025 Machado Disorot, Pernah Dukung Israel
Advertisement
Advertisement