Advertisement
Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Arab Saudi, Biro Perjalanan dipanggil Kemenag
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara menelantarkan jemaan umrah, sebuah biro perjalanan dan penyedia visa dipanggil Kemenag.
Kementerian Agama memanggil PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PT Edipeni selaku penyedia visa karena diduga menelantarkan 25 anggota jamaahnya di Jeddah, Arab Saudi.
Advertisement
"Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Menurut dia, 25 anggota jemaah umrah tersebut berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 pukul 14.25 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah.
BACA JUGA
Keberangkatan itu difasilitasi PT Yasmira yang berkedudukan di Medan. Sementara untuk penerbitan visa dilakukan PT Edipeni.
"Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019," kata dia.
Arfi mengatakan mendapat laporan dari salah satu anggota jemaah pada Minggu (30/12/2018) malam. Sejak itu, timnya langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni untuk melakukan pemetaan masalah. Dari proses itu, diketahui jemaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp35 juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non-PPIU alias tidak berizin.
Temuan awal, kata dia, keberangkatan jemaah difasilitasi PT Yasmira melalui Bahira Travel. Edipeni selaku penyedia layanan visa mau menerbitkan visa karena faktor PT Yasmira.
"Dua hal ini akan kami konfirmasi, baik kepada Yasmira maupun Edipeni," kata dia.
Arfi mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan maka keduanya akan mendapatkan sanksi. Menurut Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan akan dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
Jika terbukti melanggar, lanjut dia, PT Edipeni juga akan dikenai sanksi. Pasal 27 ayat (3) mengatur provider harus memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU.
Selain itu, kata dia, provider juga harus memastikan tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Jika terbukti dilanggar, Edipeni dibekukan legalitasnya sebagai provider visa, paling lama dua kali musim umrah (Pasal 41 ayat 5 PMA No 8 tahun 2018).
Terkait nasib jemaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. Biaya ditanggung oleh penyedia layanan visa.
"Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Harga Cabai di Pasar Tradisional Bantul Turun, Penjualan Masih Lesu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Transformasi Haji Diperketat, Praktik Rente Dihapus Total
- Galian C Pleret Disorot, Pemkab Tegaskan Hanya Tiga Berizin
- Sopir MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru Terancam Pasal Kelalaian
- Gakkum Segel 11 Entitas Diduga Rusak Hutan Sumatra
- BEI DIY Siapkan Galeri Investasi Desa di Kulonprogo
- SMPN 1 Sanden Gelar Gerebek Sampah di Pantai Goa Cemara
- Pengumuman UMP DIY 2026 Molor, Pemda Tunggu Pedoman Pusat
Advertisement
Advertisement




