Advertisement
Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Arab Saudi, Biro Perjalanan dipanggil Kemenag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara menelantarkan jemaan umrah, sebuah biro perjalanan dan penyedia visa dipanggil Kemenag.
Kementerian Agama memanggil PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PT Edipeni selaku penyedia visa karena diduga menelantarkan 25 anggota jamaahnya di Jeddah, Arab Saudi.
Advertisement
"Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Menurut dia, 25 anggota jemaah umrah tersebut berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 pukul 14.25 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah.
Keberangkatan itu difasilitasi PT Yasmira yang berkedudukan di Medan. Sementara untuk penerbitan visa dilakukan PT Edipeni.
"Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019," kata dia.
Arfi mengatakan mendapat laporan dari salah satu anggota jemaah pada Minggu (30/12/2018) malam. Sejak itu, timnya langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni untuk melakukan pemetaan masalah. Dari proses itu, diketahui jemaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp35 juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non-PPIU alias tidak berizin.
Temuan awal, kata dia, keberangkatan jemaah difasilitasi PT Yasmira melalui Bahira Travel. Edipeni selaku penyedia layanan visa mau menerbitkan visa karena faktor PT Yasmira.
"Dua hal ini akan kami konfirmasi, baik kepada Yasmira maupun Edipeni," kata dia.
Arfi mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan maka keduanya akan mendapatkan sanksi. Menurut Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan akan dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
Jika terbukti melanggar, lanjut dia, PT Edipeni juga akan dikenai sanksi. Pasal 27 ayat (3) mengatur provider harus memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU.
Selain itu, kata dia, provider juga harus memastikan tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Jika terbukti dilanggar, Edipeni dibekukan legalitasnya sebagai provider visa, paling lama dua kali musim umrah (Pasal 41 ayat 5 PMA No 8 tahun 2018).
Terkait nasib jemaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. Biaya ditanggung oleh penyedia layanan visa.
"Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Amin Ikut Menyorot Penghapusan Debat Khusus Cawapres oleh KPU
- Langka, Perempuan Ini Punya Dua Rahim dan Kini Hamil di Keduanya
- Ingin NU Miliki Lembaga seperti Bappenas, Ketua PBNU Bakal Angkat Erick Thohir Jadi Ketua Lakpesdam
- Pinjaman Rp60 Triliun untuk Belanja Alkes, Kemenkes: Antar RI jadi Negara Maju
- IDAI Dorong Layanan Kesehatan Analisis Data Infeksi Pneumonia untuk Pencegahan & Penanggulangan Dini
- Soal Dugaan Pemerasan Eks Mentan, Alex Tirta Buka Suara tentang Rumah Kertanegara
- Waspada! Covid-19 Singapura Melonjak hingga 22.000 Kasus di Jelang Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement