Advertisement
Tak Akan Maju Lagi Sebagai Ketua KPK, Ini Harapan Agus Rahardjo pada Penggantinya
Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol seusai menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Agus Rahardjo yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan maju lagi sebagai ketua lembaga antikorupsi tersebut.
Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa saja yang akan maju sebagai Ketua KPK nantinya, tetapi berharap pimpinan berikutnya lebih baik dari yang sekarang.
Advertisement
"Saya pikir saya tidak akan maju lagi," ujar Agus seusai konferensi pers kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi di KPK, Jumat (28/12/2018).
Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK kelima setelah dirinya menggantikan Taufiqurrahman Ruqi yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Abraham Samad, Ketua KPK periode 2011-2015.
BACA JUGA
Berikut nama-nama mantan Ketua KPK lainnya:
•Taufiqurrahman, menjabat sejak 29 Desember 2003 sampai dengan 16 Desember 2007.
•Antasari Azhar, menjabat sejak 16 Desember 2007 sampai dengan 6 Oktober 2009
•Tumpak Hatorangan Panggabean, menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Antasari Azhar sejak 6 Oktober 2009 sampai dengan 20 Desember 2010.
•Busyro Muqoddas, menjabat sejak 20 Desember 2010 sampai dengan 16 Desember 2011.
•Abraham Samad, menjabat sejak 16 Desember 2011 sampai dengan 18 Februari 2015.
•Taufiqurrahman Ruqi, menjabat sebagai Plt. Abraham Samad sejak 20 Februari 2015 sampai dengan 20 Desember 2015.
•Agus Rahardjo, menjabat sejak 21 Desember 2015 sampai dengan sekarang.
Dari yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK, salah satu di antaranya pernah divonis oleh Pengadilan karena terjerat kasus pembunuhan, yakni Antasari Azhar.
Antasari Azhar didakwa melakukan pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, direktur Putra Rajawali Banjaran yang ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang.
Pada tanggal 11 Februari 2010 Antasari dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, dan divonis hukuman 18 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : KPK, Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








