Advertisement
GKR Hemas Diberhentikan sebagai Senator, Begini Penjelasan Lengkap Setjen DPD
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). - Antara/Hendra Nurdiyansyah
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA — Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik pemberhentian GKR Hemas sebagai senator.
Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (22/12/2018), daftar kehadiran senator asal Daerah Istimewa Yogjakarta itu terbilang minim. Dari 85 rapat atau sidang, ia itu hanya dua kali menghadiri rapat. Sementara dalam 80 kali rapat lainnya, senator itu memberikan keterangan izin, kemudian sekali sakit, dan dua kali tanpa keterangan.
Advertisement
Sebelum putusan pemberhentian pada sidang paripurna lalu, sebenarnya Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberikan surat peringatan atas kemalasannya mengikuti sidang atau rapat DPD. Surat yang ditandatangani lengkap oleh Pimpinan BK itu ditujukan kepada istri Sultan Yogyakarta itu pada 15 Oktober 2018.
"Telah diberikan teguran atas ketidakhadiran secara fisik. Yakni telah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf b, Peraturan DPD RI tentang kode etik. Di mana hal ini merupakan pelanggaran kode etik. Diingatkan kepada Ibu GKR Hemas untuk meningkatkan kehadiran pada sidang/rapat selanjutnya," bunyi siaran pers tersebut.
BACA JUGA
Selain melanggar kode etik DPD, Hemas juga dianggap tidak menepati sumpah sebagai angggota DPD. Dalam pasal 254 Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa sumpah anggota DPD harus memenuhi kewajibannya dan bekerja sungguh-sungguh sebagai anggota DPD.
"Sesuai pasal 307 ayat 2 Undang-undang MD3, seharusnya diberikan sanksi diberhentikan antarwaktu (PAW) mengingat tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."
GKR Hemas sebelumnya terlibat perseteruan dengan Oesman Sapta, Ketua DPD saat ini terkait upaya perebutan kursi pimpinan DPD sehingga berujung pada gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hemas juga mengklarifikasi sengaja tak menghadiri berbagai rapat di bawah kepemimpinan Oesman Sapta, sebab kehadirannya sama saja bakal melegitimasi kepemimpinan Oesman Sapta yang dinilainya ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
Advertisement
DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kades Randusari Lunasi Utang Gadai TKD, Warga Tetap Ajukan Gugatan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Pemerintah Usulkan Dangdut Jadi Warisan Budaya Dunia
- Pertamina Pastikan Tindaklanjuti Laporan Motor Rusak Akibat Pertalite
- Dinpar DIY: Festival Lampion di Bantul Aman Tidak Ada Kebakaran
- Prabowo Tegaskan Perang terhadap Narkoba Tanggung Jawab Bersama
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol, Ibunya Dapat Modal Usaha
Advertisement
Advertisement



