Advertisement

GKR Hemas Diberhentikan sebagai Senator, Begini Penjelasan Lengkap Setjen DPD

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 22 Desember 2018 - 22:50 WIB
Bhekti Suryani
GKR Hemas Diberhentikan sebagai Senator, Begini Penjelasan Lengkap Setjen DPD Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Jumat (21/12/2018). - Antara/Hendra Nurdiyansyah

Advertisement

Harianjogja.com,JAKARTA — Biro Protokol Humas dan Media Dewan Perwakilan Daerah menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik pemberhentian GKR Hemas sebagai senator.

Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (22/12/2018), daftar kehadiran senator asal Daerah Istimewa Yogjakarta itu terbilang minim. Dari 85 rapat atau sidang, ia itu hanya dua kali menghadiri rapat. Sementara dalam 80 kali rapat lainnya, senator itu memberikan keterangan izin, kemudian sekali sakit, dan dua kali tanpa keterangan.

Advertisement

Sebelum putusan pemberhentian pada sidang paripurna lalu, sebenarnya Badan Kehormatan (BK) DPD sudah memberikan surat peringatan atas kemalasannya mengikuti sidang atau rapat DPD. Surat yang ditandatangani lengkap oleh Pimpinan BK itu ditujukan kepada istri Sultan Yogyakarta itu pada 15 Oktober 2018. 

"Telah diberikan teguran atas ketidakhadiran secara fisik. Yakni telah melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf b, Peraturan DPD RI tentang kode etik. Di mana hal ini merupakan pelanggaran kode etik. Diingatkan kepada Ibu GKR Hemas untuk meningkatkan kehadiran pada sidang/rapat selanjutnya," bunyi siaran pers tersebut.

Selain melanggar kode etik DPD, Hemas juga dianggap tidak menepati sumpah sebagai angggota DPD. Dalam pasal 254 Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa sumpah anggota DPD harus memenuhi kewajibannya dan bekerja sungguh-sungguh sebagai anggota DPD.

"Sesuai pasal 307 ayat 2 Undang-undang MD3, seharusnya diberikan sanksi diberhentikan antarwaktu (PAW) mengingat tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan dewan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah."

GKR Hemas sebelumnya terlibat perseteruan dengan Oesman Sapta, Ketua DPD saat ini terkait upaya perebutan kursi pimpinan DPD sehingga berujung pada gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Hemas juga mengklarifikasi sengaja tak menghadiri berbagai rapat di bawah kepemimpinan Oesman Sapta, sebab kehadirannya sama saja bakal melegitimasi kepemimpinan Oesman Sapta yang dinilainya ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement