Advertisement
Begini Kronologi Penganiayaan 2 Bocah yang Menjerat Bahar bin Smith

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar. Penahanan itu dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur. Adapun korban yakni berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penganiayaan terhadap dua anak tersebut dilakukannya akibat mengaku sebagai saudara dari Bahar bin Smith.
Advertisement
Dari situ, Bahar bin Smith meminta anak buahnya untuk mencari keberadaan kedua orang korban. Setelah anak buah Bahar mendapat keduanya, mereka dibawa dalam waktu yang terpisah.
Tak hanya korban, suruhan Bahar pun turut membawa salah satu orangtua korban, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar. Di sana keduanya pun mengalami penganiayaan.
"Aksi penganiayaan pun dilakukan di depan orang tua korban," kata Agung, di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Dengan begitu, polisi pun lakukan penahanan terhadap Bahar. Dirinya dijerat pasal berlapis untuk, di antaranya Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement