Advertisement
Begini Kronologi Penganiayaan 2 Bocah yang Menjerat Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG - Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar. Penahanan itu dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur. Adapun korban yakni berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penganiayaan terhadap dua anak tersebut dilakukannya akibat mengaku sebagai saudara dari Bahar bin Smith.
Advertisement
Dari situ, Bahar bin Smith meminta anak buahnya untuk mencari keberadaan kedua orang korban. Setelah anak buah Bahar mendapat keduanya, mereka dibawa dalam waktu yang terpisah.
Tak hanya korban, suruhan Bahar pun turut membawa salah satu orangtua korban, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar. Di sana keduanya pun mengalami penganiayaan.
"Aksi penganiayaan pun dilakukan di depan orang tua korban," kata Agung, di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Dengan begitu, polisi pun lakukan penahanan terhadap Bahar. Dirinya dijerat pasal berlapis untuk, di antaranya Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kaliurang dan Jip Wisata Masih Jadi Favorit Libur Natal di Sleman
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Pendakian Gunung Tambora Ditutup Mulai 28 Desember 2025
- Persela Lamongan Segera Umumkan Pelatih Baru Jelang Putaran Kedua
- Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
- Penderita Hipertensi Perlu Hindari Suplemen Ini
- Persik Kediri Matangkan Tim Jelang Hadapi Persis Solo
- Mabes Polri Tambah Personel ke Aceh untuk Percepat Pemulihan Banjir
- Pesawat Libya Jatuh di Turki, Dugaan Sabotase Diselidiki
Advertisement
Advertisement



